Berita Pekalongan
Banjir Rob, Bukit, dan Tabrak Data: Potret Lengkap Mutarlih Pilkada 2024 di Kabupaten Pekalongan
Begini tantangan dan kendala yang dihadapi KPU Kabupaten Pekalongan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: M Zainal Arifin
"Dari rangkaian tersebut, Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 736.578 pemilih, atau bertambah 2.724 pemilih dari DP4. Data kemudian diumumkan melalui desa/kelurahan, kecamatan, radio, serta media sosial untuk mendapatkan masukan masyarakat," katanya.
Baca juga: Wabup Pekalongan Sukirman: Perjuangan Masa Kini Dilakukan dengan Ilmu dan Pengabdian
Tahapan selanjutnya adalah penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang memproses masukan dari masyarakat, Bawaslu, Disdukcapil, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Setiap perbaikan harus disertai bukti seperti KTP-El, KK, surat kematian, atau dokumen perpindahan status hak pilih.
Pemutakhiran data tidak berhenti di tingkat kabupaten. Menurut Sigit, KPU juga harus mengikuti forum nasional 'tabrak data' untuk menguji data ganda antar daerah.
"Data ganda itu diadu. Dicek KTP asli, foto, hingga video pemilih. Bahkan ganda dengan TPS lokasi, khusus memiliki aturan tersendiri. Semua harus diselesaikan sebelum DPT ditetapkan," terangnya.
Setelah seluruh tahapan verifikasi selesai, KPU Kabupaten Pekalongan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 18 September 2024 berjumlah 735.829 pemilih, yang diumumkan ke publik pada 22 September 2024.
DPT bersifat final, meski pemeliharaan data tetap dilakukan untuk menandai pemilih yang meninggal, pindah, atau berubah status hak pilih tanpa mengubah jumlah DPT.
"Pekerjaan ini panjang dan berat, tetapi harus dilakukan demi memastikan setiap warga yang berhak memilih benar-benar tercatat. Itulah komitmen kami," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251110_petugas-Pantarlih-terobos-rob.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.