Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Banjir Rob, Bukit, dan Tabrak Data: Potret Lengkap Mutarlih Pilkada 2024 di Kabupaten Pekalongan

Begini tantangan dan kendala yang dihadapi KPU Kabupaten Pekalongan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
PETUGAS PANTARLIH - Petugas Pantarlih wilayah Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan saat melakukan coklit pada pilkada 2024 di wilayah kecamatan setempat dengan kondisi banjir rob. Begini tantangan dan kendala yang dialami KPU Kabupaten Pekalongan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024. (Dok) 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Di tengah genangan rob di wilayah pesisir, serta rute perbukitan yang sulit dijangkau di daerah atas, para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kabupaten Pekalongan harus menembus medan berat, demi memastikan akurasi daftar pemilih untuk Pilkada 2024.

Tidak berhenti pada kerja lapangan, KPU Kabupaten Pekalongan masih menghadapi proses panjang verifikasi data ganda melalui mekanisme 'tabrak data' di tingkat nasional, sebelum akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara final.

Sigit Prayitno Komisioner KPU kabupaten Pekalongan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan, bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang paling menentukan dalam penyelenggaraan pilkada.

"Setiap nama dalam daftar pemilih adalah hasil verifikasi berlapis, mulai dari coklit di lapangan hingga proses tabrak data."

"Medan sulit tidak boleh menjadi penghalang, karena akurasi data adalah fondasi utama pemilu," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Senin (10/11/2025).

Sigit menceritakan, di Kecamatan Wonokerto, Siwalan, Wiradesa, dan Tirto, Pantarlih bekerja pada saat banjir rob.

Genangan air yang mencapai paha orang dewasa, menjadi tantangan harian bagi petugas yang harus membawa dokumen, perangkat coklit, dan ponsel berisi aplikasi e-coklit.

Baca juga: DPRD Setujui 3 Raperda, Pemkab Pekalongan Percepat Implementasi Kebijakan Strategis

Sebaliknya, di Kecamatan Petungkriyono, Paninggaran, Talun, Lebakbarang, dan Kandangserang, Pantarlih menempuh perjalanan berjam-jam melewati jalan setapak, hutan, lereng bukit, hingga permukiman terpencil.

"Beberapa petugas bahkan harus menuntun motor, berjalan kaki menuruni tebing, atau berteduh di pondok Perhutani saat hujan turun."

"Di wilayah Kecamatan Kandangserang, yang lokasinya perbukitan seorang pantarlih bahkan dikejar anjing ketika memasuki permukiman warga,"jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menggambarkan betapa berat pekerjaan di lapangan.

"Para Pantarlih harus tetap teliti memeriksa status hak pilih, nama, alamat, dan identitas pemilih, meski situasi di lapangan jauh dari ideal," katanya.

Kemudian, pemutakhiran data dimulai dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi Kemendagri berjumlah 733.854 pemilih yang diterima KPU Kabupaten Pekalongan pada 23 Mei 2024.

Data tersebut, menjadi dasar pemetaan 1.481 TPS yang tersebar di 19 kecamatan dan 285 desa/kelurahan, dengan tantangan baru berupa batas maksimal 600 pemilih per TPS sesuai regulasi terbaru.

"Pantarlih yang berjumlah 2.785 orang, kemudian melakukan coklit mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024, mencocokkan data DP4 menggunakan aplikasi e-coklit. Hasil coklit itu diplenokan secara berjenjang, mulai tingkat PPS, PPK, hingga KPU Kabupaten."

"Dari rangkaian tersebut, Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 736.578 pemilih, atau bertambah 2.724 pemilih dari DP4. Data kemudian diumumkan melalui desa/kelurahan, kecamatan, radio, serta media sosial untuk mendapatkan masukan masyarakat," katanya.

Baca juga: Wabup Pekalongan Sukirman: Perjuangan Masa Kini Dilakukan dengan Ilmu dan Pengabdian

Tahapan selanjutnya adalah penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang memproses masukan dari masyarakat, Bawaslu, Disdukcapil, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Setiap perbaikan harus disertai bukti seperti KTP-El, KK, surat kematian, atau dokumen perpindahan status hak pilih.

Pemutakhiran data tidak berhenti di tingkat kabupaten. Menurut Sigit, KPU juga harus mengikuti forum nasional 'tabrak data' untuk menguji data ganda antar daerah.

"Data ganda itu diadu. Dicek KTP asli, foto, hingga video pemilih. Bahkan ganda dengan TPS lokasi, khusus memiliki aturan tersendiri. Semua harus diselesaikan sebelum DPT ditetapkan," terangnya.

Setelah seluruh tahapan verifikasi selesai, KPU Kabupaten Pekalongan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 18 September 2024 berjumlah 735.829 pemilih, yang diumumkan ke publik pada 22 September 2024.

DPT bersifat final, meski pemeliharaan data tetap dilakukan untuk menandai pemilih yang meninggal, pindah, atau berubah status hak pilih tanpa mengubah jumlah DPT.

"Pekerjaan ini panjang dan berat, tetapi harus dilakukan demi memastikan setiap warga yang berhak memilih benar-benar tercatat. Itulah komitmen kami," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved