Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bloira

Kasus Bullying di SMP N 1 Blora, Dewan Pendidikan : Sekolah Harus Jadi Tempat Aman bagi Anak

Dewan Pendidikan Blora buka suara terkait viralnya kasus bullying atau perundungan yang terjadi di SMP Negeri 1 Blora.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/M Iqbal Shukri
KASUS PERUNDUNGAN - Siswa yang terlibat kasus perundungan di SMP Negeri 1 dikumpulkan di Polsek Blora, Senin (10/11/2025).(Iqbal/Tribunjateng) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dewan Pendidikan Blora buka suara terkait viralnya kasus bullying atau perundungan yang terjadi di SMP Negeri 1 Blora.


Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Blora, Slamet Pamuji, menyayangkan adanya kasus perundungan di lingkungan satuan pendidikan tersebut.


"Kami Dewan Pendidikan Kabupaten Blora menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut."


"Perlu langkah lebih tegas dan sistematis untuk mencegah kejadian serupa agar tidak terulang kembali," jelasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (11/11/2025).


Lebih lanjut, menurut Slamet, sesuai Pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak di dalam lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis oleh sesama peserta didik maupun pihak lain. 

Baca juga: Viral Siswa SMP di Blora Jadi Korban Bullying, Video 25 Detik Bikin Geram, Kepala Sekolah Minta Maaf


"Jadi berdasarkan hal itu, menjadi tanggung jawab bersama bagi pendidik, orang tua, aparat pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memastikan sekolah menjadi tempat yang aman bagi anak," jelasnya.


Atas kejadian perundungan yang terjadi di SMP Negeri 1 Blora itu, Slamet, merekomendasikan beberapa hal ke pihak SMP Negeri 1 Blora.


"Segera tuntaskan penanganan kasus secara adil dan mendidik. Lakukan investigasi internal mendalam atas insiden bullying tersebut dan ambil tindakan tegas sesuai peraturan sekolah terhadap pelaku kekerasan."


"Selain itu, pada saat yang sama, berikan pendampingan dan perlindungan kepada korban agar merasa aman untuk kembali bersekolah," jelasnya.


Slamet juga meminta ke pihak sekolah, untuk memastikan orang tua semua pihak agar dilibatkan dalam penyelesaian kasus tersebut.


"Lalu perkuat penerapan aturan anti-bullying di lingkungan sekolah. Tinjau kembali efektivitas tata tertib dan kode etik siswa terkait perilaku kekerasan."


"Selain itu laksanakan sosialisasi ulang kepada seluruh warga sekolah, siswa, guru, dan tenaga kependidikan, tentang larangan keras perundungan serta sanksi yang akan dijatuhkan bagi pelanggarnya."


"Tekankan nilai-nilai empati, saling menghormati, dan zero tolerance terhadap kekerasan melalui kegiatan sekolah, misalnya dalam upacara, dan media sosialisasi di sekolah," jelasnya.


Pihaknya juga meminta agar sekolah kembali mengaktifkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Anti-Bullying). 


Hal itu sesuai amanat Permendikbud No. 82 Tahun 2015, di mana sekolah wajib memiliki satuan tugas anti kekerasan yang melibatkan perwakilan guru, siswa, dan orang tua. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved