Berita Wonosobo
Pria 47 Tahun di Wonosobo Ngamuk Tak Diberi Makanan Gratis, Merusak Warung Gunakan Parang
Aksi seorang pria berinisial K (47) merusak warung makan di kawasan Terminal Sapuran Wonosobo, akhirnya berujung di tangan polisi.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Aksi seorang pria berinisial K (47) merusak warung makan di kawasan Terminal Sapuran Wonosobo, akhirnya berujung di tangan polisi.
Pelaku ditangkap setelah sebelumnya membuat resah pemilik dan karyawan warung Lamongan di area Terminal Sapuran Wonosobo.
Kapolsek Sapuran, AKP Suryanto menjelaskan, pengerusakan itu terjadi pada Minggu (19/11/2025) sekira pukul 00.05.
Pelaku datang ke warung makan tersebut sambil membawa sebilah parang.
Baca juga: 90 Bangunan di Wonosobo Kena Teguran, DPUPR Ingatkan Pentingnya Izin PBG
• Penumpang Panik, Meloncat ke Bantalan Rel, KA Bandara YIA Tiba-tiba Mogok
• Geger Dua Siswa SD di Kudus Hendak Diculik Sepulang Sekolah, Modusnya Disuruh Jemput
Dia mengayunkan parang ke arah etalase kaca sebanyak tiga kali hingga pecah. Pecahan kaca mengenai salah satu karyawan dan menyebabkan luka ringan.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sapuran ini diketahui sering datang ke warung selama satu sepekan berturut-turut untuk meminta makanan gratis sambil membentak karyawan.
"Kejadian itu mengganggu kenyamanan pengunjung. Karena merasa terganggu, pemilik warung sempat menegur secara baik."
"Namun pelaku justru datang kembali dan melakukan pengerusakan,” terang AKP Suryanto, Rabu (12/11/2025).
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama Tim Resmob Polres Wonosobo melakukan pencarian.
Pencarian itu membuahkan hasil pada Senin (10/11/2025) pelaku ditangkap di sekitar SPBU Kalikajar.
Saat itu pelaku hendak mengisi bahan bakar sepeda motornya. Pelaku pun langsung dibawa ke kantor polisi.
Dalam pemeriksaan, K mengakui perbuatannya. Dia juga menunjukkan lokasi tempat menyembunyikan parang yang digunakan untuk merusak warung.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang dan pecahan kaca etalase.
"Pelaku saat ini sudah berada di Mapolsek Sapuran. Pelaku dijerat tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 406 KUHPidana."
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)
Pria Ngamuk Rusak Warung Makan
Terminal Sapuran
Polres Wonosobo
Viral Wonosobo
Deni Setiawan
tribunjateng.com
| 90 Bangunan di Wonosobo Kena Teguran, DPUPR Ingatkan Pentingnya Izin PBG |
|
|---|
| 1.000 Tiang Fiber Optic Belum Berizin, Pemkab Wonosobo Siap Ambil Tindakan Tegas |
|
|---|
| Penampakan Merica Oplosan yang Beredar di Wonosobo, 2 Pelaku Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Geger Mayat Pria Tewas Tergantung di Jemuran Kos Puntuksari Wonosobo |
|
|---|
| Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat Serukan Semangat Kepahlawanan untuk Pembangunan Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251112-_-Pria-Ngamuk-Rusak-Warung-di-Wonosobo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.