Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Pria 47 Tahun di Wonosobo Ngamuk Tak Diberi Makanan Gratis, Merusak Warung Gunakan Parang

Aksi seorang pria berinisial K (47) merusak warung makan di kawasan Terminal Sapuran Wonosobo, akhirnya berujung di tangan polisi. 

Penulis: Imah Masitoh | Editor: deni setiawan
POLRES WONOSOBO
DITANGKAP - Pria pelaku pengrusakan warung makan di kompleks Terminal Sepuran Wonosobo ditangkap pihak kepolisian. Pria tersebut ngamuk karena tidak ditegur saat meminta makanan gratis. Dia merusak warung menggunakan parang. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Aksi seorang pria berinisial K (47) merusak warung makan di kawasan Terminal Sapuran Wonosobo, akhirnya berujung di tangan polisi. 

Pelaku ditangkap setelah sebelumnya membuat resah pemilik dan karyawan warung Lamongan di area Terminal Sapuran Wonosobo.

Kapolsek Sapuran, AKP Suryanto menjelaskan, pengerusakan itu terjadi pada Minggu (19/11/2025) sekira pukul 00.05.

Pelaku datang ke warung makan tersebut sambil membawa sebilah parang. 

Baca juga: 90 Bangunan di Wonosobo Kena Teguran, DPUPR Ingatkan Pentingnya Izin PBG

Penumpang Panik, Meloncat ke Bantalan Rel, KA Bandara YIA Tiba-tiba Mogok

Geger Dua Siswa SD di Kudus Hendak Diculik Sepulang Sekolah, Modusnya Disuruh Jemput

Dia mengayunkan parang ke arah etalase kaca sebanyak tiga kali hingga pecah. Pecahan kaca mengenai salah satu karyawan dan menyebabkan luka ringan.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sapuran ini diketahui sering datang ke warung selama satu sepekan berturut-turut untuk meminta makanan gratis sambil membentak karyawan.

"Kejadian itu mengganggu kenyamanan pengunjung. Karena merasa terganggu, pemilik warung sempat menegur secara baik."

"Namun pelaku justru datang kembali dan melakukan pengerusakan,” terang AKP Suryanto, Rabu (12/11/2025).

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama Tim Resmob Polres Wonosobo melakukan pencarian.

Pencarian itu membuahkan hasil pada Senin (10/11/2025) pelaku ditangkap di sekitar SPBU Kalikajar.

Saat itu pelaku hendak mengisi bahan bakar sepeda motornya. Pelaku pun langsung dibawa ke kantor polisi.

Dalam pemeriksaan, K mengakui perbuatannya. Dia juga menunjukkan lokasi tempat menyembunyikan parang yang digunakan untuk merusak warung. 

Polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang dan pecahan kaca etalase.

"Pelaku saat ini sudah berada di Mapolsek Sapuran. Pelaku dijerat tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 406 KUHPidana."

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved