Berita Jateng
Aksi Kamisan Semarang Tuntut Polda Jateng Awasi Dugaan Kriminalisasi Warga Penolak Tambang di Jepara
Aksi Kamisan Semarang mendesak Itwasda Polda Jawa Tengah untuk mengawasi kinerja penyidik di Polres Jepara.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aksi Kamisan Semarang mendesak Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jawa Tengah untuk mengawasi kinerja penyidik di Polres Jepara terkait dugaan kriminalisasi terhadap tiga warga Sumberrejo, Kecamatan Donorejo, Kabupaten Jepara.
Desakan itu dilakukan dengan melakukan aksi di depan Mapolda Jateng, Kamis (13/11/2025) petang.
Peserta aksi yang mencapai puluhan orang itu membentangkan sejumlah spanduk seperti Lawan Kriminalisasi Rakyat, Jawa Tengah Lumbung Kriminalisasi, Stop Kriminalisasi Pejuang Lingkungan dan lainnya.
Aksi yang dijaga ketat aparat kepolisian itu ditutup dengan pembacaan tuntutan.
Perwakilan Aksi Kamisan Semarang, Abdul Kholik Rahman mengatakan, kasus kriminalisasi terhadap tiga warga Jepara oleh Polres Jepara merupakan bentuk kepolisian masih minim pengetahuan dalam penanganan kasus kejahatan lingkungan dan mekanisme anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).
Anti-SLAPP merupakan aturan pelaksana dari Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: "Hukum Seumur Hidup" Teriak Peserta Aksi Kamisan di Depan Polda Jateng Jelang Vonis Aipda Robig
Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata.
Hal yang sama juga diatur dalam Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.
"Untuk itu, kami mendesak kepada POLDA Jawa Tengah untuk segera menghentikan proses penyidikkan terhadap pejuang lingkungan hidup," ucap Abdul kepada Tribun.
Staf Advokasi dan Pengorganisiran Rakyat WALHI Jawa Tengah, Adetya Pramandira yang mendampingi warga Sumberrejo menyebut, tindakan Kriminalisasi tiga warga Jepara berawal dari penolakan warga atas aktivitas pembukaan tambang baru seluas sekitar 3,6 hektare oleh CV Senggol Mekar GS. MD pada Desember 2024.
Warga menolak pembukaan tambang tersebut karena khawatir akan merusak empat sumber mata air yang berada di kawasan Gunung Mrico.
Warga juga takut ketika aktivitas tambang dibuka di kawasan tersebut akan berakibat gagal panen dan bencana alam seperti longsor dan banjir.
"Dampak dari pembukaan aktivitas pertambangan akan menimpa warga di dua dusun," katanya.
Perempuan yang biasa disapa Dera itu mengungkap, upaya kriminalisasi terhadap warga tersebut sudah dimulai sejak April 2025.
Pelaporan itu dilakukan selepas warga melakukan protes terhadap aktivitas tambang yang dilakukan pada 31 Januari 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251113_Aksi-kamisan-kriminalisasi-penolak-tambang-jepara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.