Kasus Pornografi AI Chiko
Respons Undip tentang Nasib Chiko Jadi Tersangka Kasus Pornografi Deepfake AI Siswa SMAN 11 Semarang
Undip akhirnya angkat bicara terkait nasib Chiko Raditya Agung Putra yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Universitas Diponegoro (Undip) akhirnya angkat bicara terkait nasib Chiko Raditya Agung Putra yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus tindak pidana pembuat konten pornografi deepfake menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).
Chiko disebut mengedit foto wajah siswa dan guru SMAN 11 Semarang berbasis AI yang disebarkan lewat aplikasi X.
Wakil Rektor I Undip Prof Dr Heru Susanto menyampaikan, secara internal mekanisme penegakan aturan dijalankan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Undip.
Namun, saat ini, sanksi final masih menunggu perkembangan proses hukum.
Ia menuturkan satgas telah menyelesaikan proses klarifikasi dan penyusunan rekomendasi sanksi.
"Kami sudah final SK sudah berproses, tapi memang kami belum serahkan langsung kepada Chikonya. Ini kebetulan ya timing-nya kok kebetulan seperti itu," ujarnya saat ditemui awak media di ruangannya, Gedung Rektorat Undip, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Chiko Ditahan di Rutan Polda Jateng, Janji Tak Diistimewakan Meski Anak Polisi
Ia membeberkan, sejumlah usulan sanksi telah disiapkan, namun belum bersifat final.
"Sekurang-kurangnya bisa kita usulkan untuk diskorsing 2 semester. Plus ya, plus tidak boleh boleh menerima beasiswa."
"Plus tidak boleh menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan," terangnya.
Kendati begitu, keputusan tersebut masih dapat berubah mengikuti dinamika proses pidana.
Pasalnya, Chiko pun kini telah berstatus sebagai tersangka.
Undip menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil masih dapat disesuaikan dengan hasil proses hukum negara.
"Lagi-lagi ini belum fix 100 persen karena belum inkrah. Tetapi sanksi yang sudah di berikan itu bisa dilakukan koreksi manakala pidananya jalan."
"Bisa jadi sanksi yang kita berikan itu akan berubah tapi bisa jadi juga tidak. Sangat tergantung pada perjalanannya pidana itu seperti apa," sambungnya.
Tak main-main dalam penanganan kasus yang menjadi atensi ini, Warek I Undip juga memperhatikan regulasi internal terkait ancaman pidana.
Jika memang terbukti, pihaknya tak segan bisa mengeluarkan Chiko dari kampus atau drop out (DO).
"Ketika kemudian seseorang itu diancam dengan hukuman pidana itu 5 tahun, sekurang-kurangnya 5 tahun itu bisa dikeluarkan. Nah, tapi itu harus inkrah ya," ujarnya.
Pihak kampus menegaskan, sebagian besar kasus yang disangkakan kepada Chiko terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi mahasiswa Undip.
Hal tersebut, menurut kampus, menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan sanksi.
"Case yang dilakukan Chiko itu sebenarnya banyaknya adalah case sebelum dia jadi mahasiswa di Undip, saat SMA. Itu juga kita harus perhatikan juga," jelasnya.
Baca juga: Chiko Raditya Anak Polisi Terbukti Manipulasi Wajah Korban Jadi Konten Porno, Kini Resmi Tersangka
Pihak kampus juga menegaskan sikap tegas terhadap kekerasan seksual. Ia menyebut kasus seperti ini yang termasuk kategori berat tidak akan ditoleransi.
Namun mekanisme sanksi tetap disesuaikan dengan hasil pemeriksaan Satgas.
"Kalau memang nyata-nyata benar dan itu termasuk kategori berat ya pasti kita DO," ungkapnya.
Undip memastikan tetap menunggu proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum untuk perkara pidana.
Pasalnya soal masalah pidana, pihaknya tak berkompetensi menangani.
Soal aktivitas perkuliahan tersangka Chiko, ia menyatakan jika Chiko tidak aktif.
"Yang saya tahu itu dari dari Fakultas Hukum yang bersangkutan tidak aktif."
"Tapi waktu kami panggil untuk dimintai klarifikasi yang bersangkutan datang. Dia koorperatif," katanya.
Adapun proses pemeriksaan internal hanya dilakukan satu kali karena keterangan sudah cukup menguatkan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251014_Tampang-Chiko-Mahasiswa-Undip-Pelaku-Edit-Foto-Siswi-SMAN-11-Semarang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.