Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Longsor Majenang

Data Warga yang Tinggal di Zona Rawan Longsor Cilacap Dipetakan

Pemerintah bersama tim SAR gabungan terus melakukan penanganan pasca tragedi longsor di Desa Cibeunying.

TRIBUNJATENG.COM/ Rayka Diah
Lokasi Tanah Longsor - Tim SAR gabungan terus mencari korban longsor. Wilayah tersebut kini ditetapkan sebagai zona merah. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Pemerintah bersama tim SAR gabungan terus melakukan penanganan pasca tragedi longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Cilacap.

Kejadian bermula pada Kamis (13/11/2025) malam setelah hujan mengguyur kawasan perbukitan dan debit air sungai meningkat dalam waktu singkat.

Material longsor yang terbawa air menimpa pemukiman warga dan menimbulkan korban jiwa. 

Adapun korban tanah longsor tersebut berjumlah 46 orang. 

Baca juga: Update Foto-foto Longsor Banjarnegara, 179 Warga Mengungsi

Baca juga: Identitas Dua Jenazah Longsor Majenang yang Ditemukan Hari Minggu

Dengan rincian 23 orang selamat, 13 orang meninggal dunia, dan 10 orang masih dalam pencarian

Dandim 0703 Cilacap, Letkol Inf Andi Aziz, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan tim geologi UGM dan pemerintah daerah untuk menganalisis struktur tanah di titik longsor.

“Dari pihak geologi UGM sudah melakukan analisa, mereka sempat meninjau lokasi awal longsor dan melakukan sodetan agar aliran sungai tidak lagi menuju titik longsor,” ujar Andi Aziz, Minggu (16/11/2025).

Langkah pengalihan aliran sungai ini diharapkan mengurangi risiko longsor lanjutan yang bisa terjadi jika hujan deras kembali turun.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, menyampaikan bahwa pendataan untuk relokasi warga terdampak longsor dan warga yang tinggal di zona rawan sudah mulai dilakukan.

“Dalam satu dua hari ke depan akan kami data secara akurat baik korban maupun warga di sekitar potensi longsor yang wajib kita relokasi,” kata Sadmoko.

Daerah yang terkena longsor telah ditetapkan sebagai zona merah dan tidak layak untuk kembali dihuni.

“Kami wajibkan daerah yang diperiksa ini sebagai daerah merah karena rawan potensi bencana alam dan tidak layak sebagai tempat hunian,” papar Sadmoko.

Pemerintah daerah meminta waktu untuk menginventarisasi jumlah warga yang harus direlokasi ke tempat yang lebih aman.

“Beri kami waktu dan pada saatnya nanti akan kami inventarisasikan secara menyeluruh,” tutupnya. (ray)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved