Berita Kendal
Suami Kurniasari Menangis Harap Keadilan dalam Sidang Kasus Kayu Jati: Istri Saya Tidak Bersalah
Sidang kasus penebangan kayu jati yang menimpa Kurniasari terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kendal.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sidang kasus penebangan kayu jati yang menimpa Kurniasari, warga Kampung Winangun RT 2 RW 6, Desa Bantar, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kendal, Senin (17/11/2025).
Sidang yang berlangsung sejak pukul 11:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi itu berlangsung penuh haru.
Seusai keluar dari ruang sidang, Kurniasari telah dinanti suaminya, Sutrisno di ruang tunggu.
Wajah lelah Kurniasari, seketika disambut pelukan dan kecupan hangat Sutrisno.
Tak ada pesan khusus yang disampaikan Sutrisno, ia hanya meminta istrinya tabah menanti keadilan, sembari kembali masuk ke mobil menuju tempatnya ditahan di Lapas Bulu Semarang.
"Saya tidak minta lebih, hanya minta keadilan agar istri saya bebas. Istri saya tidak bersalah," kata Sutrisno sembari menghela nafas.
Sutrisno mengatakan, istrinya ditahan di Lapas Bulu Semarang sejak Agustus 2025 dengan tuduhan kasus penebangan kayu jati di daerah Cikalong, Kabupaten Ciamis.
Namun ia menilai penetapan istrinya sebagai tersangka penuh kejanggalan.
Baca juga: Tragedi di Sungai Pantai Indah Kemangi Kendal: Dua Nyawa Melayang, Sang Penolong Ikut Tenggelam
Kurniasari hanya berperan sebagai penyedia jasa pengangkut yang tak mengetahui seluk-beluk permasalahan.
"Istri saya hanya sebatas penyedia jasa angkut saja, bukan pemilik, juga bukan yang membawa barang," ungkapnya.
Kuasa Hukum terdakwa, Joko Susanto mengatakan kasus itu terjadi pada tahun 2023.
Saat itu, Kurniasari yang bekerja sebagai penyedia jasa angkutan menerima pesanan untuk penebangan kayu jati di daerah Cikalong, Kabupaten Ciamis.
Dia menerangkan, lokasi penebangan merupakan hutan rakyat sehingga Kurniasari tak menaruh rasa curiga.
Bahkan, di lokasi itu kerap digunakan warga untuk proses penebangan kayu jati.
"Itu lokasinya memang berada di samping hutan milik Perhutani. Tapi lokasi penebangan tidak masuk kawasan Perhutani,"
"Selama ini juga warga menebang kayu di situ, di hutan rakyat, dan tidak dipermasalahkan juga," ungkapnya.
Joko menuturkan, hutan rakyat merupakan hutan yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat, umumnya di atas tanah milik pribadi atau tanah adat.
Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
"Itu kan hutan rakyat yang seharusnya bisa digunakan warga sejauh disetujui oleh ahli waris pemilik hutan rakyat tersebut."
"Harusnya juga tidak dipermasalahkan, wong warga juga nebang di situ," paparnya.
Baca juga: Pantura Kendal Rawan Kecelakaan, Polisi Mulai Gencarkan Razia hingga Akhir Bulan
Kronologi Penangkapan
Joko mengungkapkan, proses penangkapan dilakukan di daerah Weleri Kendal pada November 2023.
Saat itu, truk yang dikemudikan Nur Ikhsan ketahuan membawa 103 batang kayu jati dari penyedia jasa angkut milik Kurniasari.
Kayu jati itu hendak dikirim ke seorang pengusaha di Kabupaten Jepara.
Setelah dilakukan penyelidikan, sopir maupun pembeli kayu dilepaskan begitu saja.
Sedangkan, Kurniasari yang hanya berperan sebagai penyedia jasa angkut justru langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian setelah diselidiki tapi yang ditangkap malah klien kami. Padahal klien kami murni penyedia jasa angkut, tidak lebih dari itu,"
"Klien kami diundang sebagai saksi tapi nyatanya malah di BAP dan langsung dijadikan sebagai tersangka." paparnya.
Joko menilai, penangkapan ini penuh kejanggalan.
Baca juga: Bocah SD dan Warga Penolong Tewas Tenggelam di PIK Kendal, Begini Kronologinya
Menurutnya, pihak-pihak terkait termasuk kepala desa, dan pembeli kayu yang harusnya ditahan.
"Waktu penangkapan sopir, itu surat jalan, kemudian surat keterangan dari desa sudah lengkap. Dari desa sudah ada surat jalan yang sudah dimiliki sebagai perantara,"
"Kalau dianggap itu sudah jadi hutan negara, maka bupati Ciamis yang menerbitkan surat Persil daerah juga harus dipermasalahkan." tegasnya sembari menunjukkan peraturan dari Bupati Ciamis tentang Persil.
Setelah sidang pemeriksaan saksi, agenda selanjutnya ialah sidang tuntutan jaksa yang akan berlangsung pada Rabu (19/11/2025). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251117_Kasus-penebangan-kayu-Jati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.