Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu

Bawaslu Bongkar Tantangan Pengawasan Pemilu di Era Big Data, Putusan MK Hingga Politik Uang

Pengawasan Pemilu memasuki fase baru. Jika selama ini pengawas bergantung pada patroli, laporan manual.

Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf
(DOK TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO)
SEMINAR NASIONAL - Sejumlah civitas dan mahasiswa mengikuti dalam Seminar Nasional di Gedung PKM FISIP Undip Semarang, Selasa (18/11/2025) petang. Dalam seminar tersebut sejumlah isu terkait pengawasan Pemilu dibahas oleh sejumlah pakar. 

Sebaliknya, tanpa data, pengawasan rentan subjektif dan sulit dipertanggungjawabkan. Keduanya menjadi fondasi pengawasan Pemilu yang modern dan adaptif.

Di sisi lain, Pakar Hukum UGM, Yance Arizona, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyoroti lemahnya kewenangan Bawaslu dalam penegakan pelanggaran Pemilu. 

Menurutnya, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan memang sama-sama terlibat dalam penanganan pelanggaran, tetapi Bawaslu masih menjadi pintu masuk saja. Penentuan pelanggaran tetap berada di tangan polisi.

“Kalau desainnya seperti itu terus, akan sulit mengungkap banyak pelanggaran. Polisi sering kali lebih dominan mempertimbangkan stabilitas keamanan,” ujar Yance. 

Ia menilai Bawaslu perlu diberi kewenangan penyidikan, seperti halnya KPK, agar dapat memperkuat penegakan hukum Pemilu. Penguatan tersebut bisa didorong melalui revisi UU Pemilu yang saat ini sedang berjalan.

Dengan menggabungkan literasi data, pemahaman konteks kepentingan, serta penguatan regulasi, pengawasan Pemilu diharapkan dapat menjadi lebih modern, berbasis bukti, dan sensitif terhadap dinamika demokrasi yang terus berkembang. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved