Berita Pati
Aturan 60 Hari Pengembalian Dana yang Diselewengkan Bikin Warga Dengkek Pati Merasa Kecewa
Gelombang kekecewaan warga Desa Dengkek, Kecamatan Pati, mencapai puncaknya ketika sang Kades bebas dari jerat hukum.
Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Net
ILUSTRASI HUKUM: Warga yang tergabung dalam AMDB mendatangi DPRD Pati untuk memprotes penyelewengan anggaran desa Rp 345 juta yang dilakukan Kades Dengkek, namun kasus tersebut tidak dapat diproses hukum karena dana sudah dikembalikan dalam 60 hari.
Sementara itu, Kades Dengkek, Muhammad Kamjawi, menyebut penyelewengan itu tidak disengaja, melainkan terkait proyek pembangunan Gedung Serbaguna yang sempat mangkrak.
Ia juga mengaku telah menerima teguran dari Bupati dan telah menyampaikan klarifikasi kepada perangkat desa.
Kasus ini pun membuka kembali perdebatan klasik: apakah pengembalian kerugian negara cukup sebagai jalan penyelesaian, atau justru menjadi celah yang harus segera ditinjau ulang. (Mazka Hauzan Nauval)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20160727_204032.jpg)