Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Sempat Dinyatakan Gangguan Jiwa, Pembunuh Baladiva di Kedungsuren Kendal Disidang Pekan Depan

Kasus pembunuhan Baladiva Nisrina Maheswari, oleh mantan kekasihnya, Mohamad Gunawan kini memasuki babak baru.

|
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muh radlis
IST
SAMPAIKAN LAPORAN - Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie, Novita Fajar Ayu Wardhani (tengah) bersama rekannya seusai melaporkan pendalaman kasus pelaku pembunuhan di Kedungsuren Kendal yang mengalami gangguan jiwa beberapa waktu lalu. Dok Pribadi 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kasus pembunuhan Baladiva Nisrina Maheswari, oleh mantan kekasihnya, Mohamad Gunawan kini memasuki babak baru.


Pelaku yang sempat dinyatakan mengalami gangguan skizofrenia itu, kini telah dihadapkan pada proses hukum.


Namun langkah menuju upaya hukum cukup berbelit dan panjang. 


Berbekal riwayat buku kuning yang dimiliki pelaku, polisi menyatakan penyakit kejiwaan yang dialami pelaku dan sempat dititipkan ke shelter Dinas Sosial.


Proses pemeriksaan bahkan sempat tak menemukan titik jelas. Keluarga korban tak terima begitu saja. 


Jika dinyatakan gila, maka keluarga meminta pelaku dibawa ke RSJ, bukan Dinas Sosial.


Kerja keras keluarga dibantu tim kuasa hukum pun berbuah manis. Pelaku akan menjalani sidang perdana pada Rabu (26/11/2025).

Baca juga: Sekretariat Mahasiswa Jadi Saran Miras dan Senjata Tajam, 10 Orang Diamankan Polisi


"Iya, rabu pekan depan mulai sidang. Alhamdulillah usaha kami untuk memperjuangkan keadilan tidak sia-sia," kata kuasa hukum keluarga korban, Novita Fajar Ayu Wardhani, Kamis (20/11/2025).


Novita bersyukur kasus itu bisa kembali dilanjutkan, meskipun sempat terkendala status penderitaan gangguan kejiwaan yang dialami pelaku.


Berbekal keyakinan dan usaha tak kenal lelah, keluarga akhirnya bisa mendapatkan keadilan yang dicari lebih dari setahun.


"Semoga keluarga korban bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya atas perbuatan pelaku," ujarnya.


Saat ini, seluruh berkas persidangan pelaku telah teregistrasi dengan nomor perkara 178/Pid.B/2025, dan pelimpahan perkara dengan nomor B-3692/M/3.27/Eoh.2/11/2025 tentang pembunuhan di Pengadilan Negeri Kendal.


Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Muntoha mengatakan pihaknya memang sempat menerima penitipan pelaku pembunuhan di Shelter Dinsos.


"Memang sempat dititipkan ke kami, karena dia punya riwayat penyakit kejiwaan. Setelah itu, sudah diambil Polsek lagi," terangnya.


Kronologi


Gunawan secara keji menusuk tubuh Baladiva sebanyak 10 kali, saat kedua orang tua Baladiva tengah bekerja pada Senin (27/7/2024).


Saat matahari bersinar belum begitu tinggi, Gunawan mendatangi rumah Baladiva di Kedungsuren Kendal. Ia berniat mengajak Baladiva kembali menjalin asmara yang telah pupus.


Tahu tak akan dibukakan pintu, Gunawan meminta tetangga untuk memanggilkan Baladiva. Gunawan yang terlanjur cinta buta, berusaha membujuk Baladiva dengan segala cara.


Sempat terjadi pertengkaran, sebelum akhirnya Gunawan benar-benar merelakan tubuh mantan kekasihnya ditusuk pisau yang telah ia bawa. 


Dengan tubuh yang terkapar bersimbah darah, Baladiva meminta pertolongan ke tetangga. Sedangkan, Gunawan langsung berlalu pergi.


Baladiva akhirnya meninggal dengan kisah duka mendalam bagi anak satu-satunya kesayangan keluarga itu. (ags)  

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved