Berita Semarang
TERUNGKAP, AKBP Basuki Akhirnya Akui Hubungan Asmara dengan Dosen Muda Untag, Terjalin Sejak 2020
AKBP Basuki mengakui memiliki hubungan asmara dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ajun komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki mengakui memiliki hubungan asmara dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35).
Pengakuan itu disampaikan Basuki di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah."
"Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).
Bidpropam memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan tersebut diambil karena Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.
"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah."
"Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.
Baca juga: Keluarga Dosen Muda Untag Angkat Bicara : Ungkap KK, Bercak Darah Hingga Kesehatan Korban
Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020.
Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.
"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung."
"Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.
Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara, AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban.
Ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban.
"Iya tahu (detik-detik Kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," jelasnya.
AKBP Basuki bakal menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya habis.
Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya.
"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," ujarnya.
Baca juga: Keluarga Ungkap Hasil Autopsi Kematian Dosen Muda Untag: Jantung Pecah Karena Aktivitas Berat
Di sisi lain, Polda Jateng juga melakukan penyelidikan dugaan pidana kasus ini.
Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone dan laptop korban.
Selain itu, meminta keterangan saksi lain di antaranya petugas kos-hotel (kostel).
"Kami juga menunggu hasil autopsi korban nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak," ungkap Artanto. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.