Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Ribuan Warga Kebumen Tertipu Investasi Bodong, Kepincut Janji Keuntungan Besar dalam 15 Hari

Polres Kebumen resmi menetapkan seorang perempuan berinisial N (29) sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong.

Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
POLRES KEBUMEN
GELAR KASUS - Polres Kebumen gelar kasus penipuan investasi bodong, Kamis (20/11/2025). Polisi menduga banyak korban dalam kasus NWS tersebut. 

Setelah merasa mendapatkan keuntungan cepat, N pulang ke Indonesia dan membuka kantor NWS di Kebumen pada September 2025, merekrut hingga ribuan anggota.

Namun, penyidik memastikan bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Kerugian Tembus Rp 2,5 M! Eks TKW Asal Kebumen Jadi Tersangka Investasi Bodong "New World Sport"

Tersangka bahkan mengakui telah mengetahui sejak Februari 2025 bahwa NWS tidak memiliki izin, namun tetap menjalankan operasional karena tekanan dari atasan serta keuntungan yang ia terima.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, sepeda motor, peralatan elektronik, serta perangkat yang diduga digunakan sebagai hadiah promosi.

Total korban diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang dengan nilai kerugian Rp 2,5 miliar.

Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Kebumen menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain di balik aplikasi NWS.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas investasi, terutama melalui OJK, dan tidak mudah terpancing keuntungan besar dalam waktu singkat. (Agus Iswadi)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved