Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Kisah Satpam Masjid di Kendal Ikutan Main Judi Online, Berakhir Gagal Terima Bansos

Dinas Sosial Kabupaten Kendal masih terus mendapatkan gelombang protes dari warga yang gagal menerima bantuan sosial (bansos). 

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Agus Salim Irsyadullah
CEK PENERIMA - Petugas dari Dinas Sosial mengecek daftar penerima bantuan sosial di Kabupaten Kendal yang melakukan protes, Jumat (21/11/2025). Aksi protes dilakukan karena batal mendapatkan bansos akibat ada anggota keluarga main judol. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dinas Sosial Kabupaten Kendal masih terus mendapatkan gelombang protes dari warga yang gagal menerima bantuan sosial (bansos). 


Warga protes karena di tahun ini gagal menerima bansos. Padahal di tahun-tahun sebelumnya selalu dapat.


Kegagalan itu disebabkan oleh aktivitas rekening penerima bansos di Kendal yang terdeteksi PPATK telah digunakan untuk transaksi judi online.


Data dari Dinsos memaparkan sedikitnya 20 orang telah mengadukan persoalan itu secara langsung di kantor Dinsos. 


"Yang ramai itu pas kemarin Senin, kalau totalnya sampai saat ini sekitar 20 orang yang mengadu ke kami," kata admin Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Mahya Azka, Jumat (21/11/2025).


Mahya mengatakan, aduan protes yang sampai ke Dinsos biasanya dari warga yang tak puas dengan solusi penyelesaian masalah dari tingkat desa. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Sesepuh Sedulur Sikep Klopoduwur Blora Mbah Lasiyo Wafat


"Jadi di tingkat desa kan ada penyelesaian masalah terkait aduan ini. Ada juga yang laporan ke tingkat desa dan bisa terselesaikan masalahnya di sana," tuturnya.


Diterangkannya, penerima bansos yang melapor ke Dinsos berasal dari berbagai latar belakang kehidupan berbeda. 


Pihaknya mendapati pria berusia sekitar 50 tahunan datang ke Dinsos dengan alasan tak pernah bermain judol.


"Ada itu bapak-bapak. Dia cerita panjang tidak pernah bermain judi online apalagi main HP, tapi ternyata setelah dicek itu yang makai malah anaknya,"


"Bisa saja kena scam atau yang lainnya. Dia juga cerita kalau setiap kali dapat bansos itu langsung dibelikan sembako kebutuhan keluarga." paparnya.


Mahya menerangkan acuan penerima bansos disalurkan melalui mekanisme atas nama Kartu Keluarga.


Jika terdapat salah satu rekening anggota keluarga yang terdeteksi pernah melakukan transaksi judi online, maka otomatis keluarga tersebut telah dicoret permanen dari daftar penerima bansos.


"Jadi masing-masing NIK itu kan dicek semua, terhubung ke rekening mana saja, termasuk juga rekening digital seperti Dana, Ovo, Shopee dan lainnya," terangnya


Kepala Dinsos Kabupaten Kendal, Muntoha mengatakan pihaknya juga mendapati ada seorang satpam Masjid penerima bansos yang Ikut-ikutan protes.


Dengan gestur kecewa, para penerima bansos itu pun berlalu pergi meninggalkan kantor Dinsos membawa penyesalan.


"Minta tolong bantu ke kami, tetapi kan kami tidak bisa. Itu kewenangan pemerintah pusat," sambungnya.


Muntoha menerangkan, saat ini terdapat total 561 dari 73 ribu penerima bansos di Kendal yang dicoret karena terindikasi rekening digunakan untuk judi online.


Ia tak menampik, jumlah itu akan terus bertambah seiring kalkulasi Kementerian Sosial yang masih terus melakukan pendataan rekening penerima bansos.


"Kemungkinan jumlahnya terus naik, karena ini masih dihitung lagi dari pemerintah, masih terus update datanya. Ini belum dirilis lagi dari Kementerian Sosial," ujarnya.


Solusi


Muntoha kemudian menyampaikan solusi penerima bansos yang terindikasi terlibat judol bisa didapat kembali.


Penerima yang batal menerima bansos, bisa mengajukan reaktivasi melalui blangko yang disediakan Kemensos.


Hanya saja mekanisme pengajuan cukup kompleks, yakni dengan perjanjian secara tertulis dan memiliki legitimasi hukum. 


"Bisa mengajukan kembali tapi dengan syarat yang berat. Silakan bisa langsung bertanya ke pendamping PKH,"


"Nanti dibuatkan berita acara, ada pendataan dan akan dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.


Lebih lanjut, Muntoha menuturkan setelah mengisi Blangko dari Kemensos, pendamping PKH kemudian akan mengawasi aktivitas rekening dari penerima.


Jika terbukti digunakan untuk judol, maka akan dikenakan sanksi hukum yang tegas.


"Nanti pendamping PKH akan memantau. Kalau masih digunakan untuk judi online, maka akan langsung diproses secara hukum. 


Muntoha mengatakan, seluruh rekening waga yang batal menerima bansos tidak dilakukan pemblokiran. Melainkan penghapusan akun penerima bansos.


"Setelah kami klarifikasi ke Kemensos, ternyata yang diblokir itu cuma bantuannya. Rekeningnya tidak, masih aktif," tandasnya. (ags)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved