Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Ulah Toni Main Judi Online Harus Dibayar Mahal, Orangtuanya di Kendal Gagal Terima Bansos

Keluarga Toni yang awalnya terdata sebagai penerima bantuan PKH 2025, kini telah dihapus dan diblacklist karena judi online.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
WARGA PROTES - Ilustrasi seorang warga protes ke petugas di Kantor Dinsos Kabupaten Kendal karena gagal menerima bantuan sosial akibat rekeningnya terindikasi terlibat judi online, Selasa (18/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Ulah Toni (bukan nama sebenarnya) yang kecanduan main judi online kini harus dibayar mahal.

Keluarga Toni yang awalnya terdata sebagai penerima bantuan PKH 2025, telah dihapus dan diblacklist dari daftar penerima bantuan.

"Orangtua saya aslinya dapat PKH. Tapi karena gara-gara saya main judi slot, tidak bisa diambil uang bantuannya," kata Toni, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Pantura Kendal Rawan Kecelakaan, Polisi Mulai Gencarkan Razia hingga Akhir Bulan 

Sosok Datu Nova Fatmawati, Istri Bos Persela Lamongan Pengganti Yoyok Sukawi di PSIS Semarang

Toni kebingungan, lantaran kecanduannya main judi online itu dilakukan terakhir kali pada 2023. Itu jauh sebelum keluarganya terdata sebagai penerima bantuan PKH.

Dia menilai, keluarganya yang terdata sebagai warga kurang mampu, layak mendapatkan bantuan sosial. 

"Tapi itu sudah lama, sekarang sudah enggak. Harusnya masih bisa diambil dong bantuan sosialnya," sambungnya.

Admin Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Dinsos Kabupaten Kendal, Mahya Azka menerangkan, acuan penerima bansos disalurkan melalui mekanisme atas nama Kartu Keluarga.

Jika terdapat salah satu rekening anggota keluarga terdeteksi pernah melakukan transaksi judi online, otomatis keluarga tersebut dicoret permanen dari daftar penerima bansos.

"Jadi masing-masing NIK itu dicek semua, terhubung ke rekening mana saja, termasuk juga rekening digital seperti Dana, Ovo, Shopee, maupun lainnya," terangnya.

Mahya menegaskan, mekanisme penonaktifan bansos dilakukan oleh Kemensos, sehingga Dinsos tak memiliki kewenangan untuk mengubah daftar penerima.

"Apabila ada transaksi yang mengarah ke judi online, yang mengurusi adalah OJK."

"Dari OJK lapor ke PPATK, kemudian diteruskan laporannya ke Kemensos,"

"Setelah itu, dari Kemensos akan menonaktifkan penerima bansos sesuai temuan itu," ungkapnya.

Baca juga: Kesal Surianah Warga Ngebum Kendal Terdampak Rob, 10 Hari Beli Makanan Karena Tak Bisa Memasak

FAKTA Terbaru Dosen Muda Untag Tewas di Kamar Kostel Semarang: Sempat Berobat ke RS

Ditemui terpisah, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi mengatakan, pihaknya juga kerap mendapat aduan warganya yang gagal menerima bantuan sosial. 

Alasannya pun sama, ada yang merasa tidak pernah bermain judi online namun tidak bisa menerima bansos. Padahal, di tahun-tahun sebelumnya keluarga itu selalu dapat bansos.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved