Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Suami Kurniasari Menangis Harap Keadilan dalam Sidang Kasus Kayu Jati: Istri Saya Tidak Bersalah

Sidang kasus penebangan kayu jati yang menimpa Kurniasari terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kendal.

Tribunjateng.com/Agus Salim Irsyadullah
CIUM ISTRI: Suami Kurniasari, Sutrisno saat mengecup kening istrinya seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kendal, Senin (17/11/2025). Istrinya yang hanya sebagai penyedia jasa angkut, tiba-tiba ditetapkan tersangka kasus penebangan kayu jati di Cilacap. (Tribun Jateng/Agus Salim Irsyadullah) 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sidang kasus penebangan kayu jati yang menimpa Kurniasari, warga Kampung Winangun RT 2 RW 6, Desa Bantar, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kendal, Senin (17/11/2025).

Sidang yang berlangsung sejak pukul 11:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi itu berlangsung penuh haru.

Seusai keluar dari ruang sidang, Kurniasari telah dinanti suaminya, Sutrisno di ruang tunggu.

Wajah lelah Kurniasari, seketika disambut pelukan dan kecupan hangat Sutrisno.

Tak ada pesan khusus yang disampaikan Sutrisno, ia hanya meminta istrinya tabah menanti keadilan, sembari kembali masuk ke mobil menuju tempatnya ditahan di Lapas Bulu Semarang.

"Saya tidak minta lebih, hanya minta keadilan agar istri saya bebas. Istri saya tidak bersalah," kata Sutrisno sembari menghela nafas.

Sutrisno mengatakan, istrinya ditahan di Lapas Bulu Semarang sejak Agustus 2025 dengan tuduhan kasus penebangan kayu jati di daerah Cilacap. 

Namun ia menilai penetapan istrinya sebagai tersangka penuh kejanggalan.

Baca juga: Tragedi di Sungai Pantai Indah Kemangi Kendal: Dua Nyawa Melayang, Sang Penolong Ikut Tenggelam

Kurniasari hanya berperan sebagai penyedia jasa pengangkut yang tak mengetahui seluk-beluk permasalahan.

"Istri saya hanya sebatas penyedia jasa angkut saja, bukan pemilik, juga bukan yang membawa barang," ungkapnya.

Kuasa Hukum terdakwa, Joko Susanto mengatakan kasus itu terjadi pada tahun 2023.

Saat itu, Kurniasari yang bekerja sebagai penyedia jasa angkutan menerima pesanan untuk penebangan kayu jati di daerah Cilacap.

Dia menerangkan, lokasi penebangan merupakan hutan rakyat sehingga Kurniasari tak menaruh rasa curiga. 

Bahkan, di lokasi itu kerap digunakan warga untuk proses penebangan kayu jati.

"Itu lokasinya memang berada di samping hutan milik Perhutani. Tapi lokasi penebangan tidak masuk kawasan Perhutani,"

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved