Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

New World Sport Jadi Kedok Wanita Kebumen Jalankan Investasi Bodong, Kerugian Lebih Rp2,5 Miliar

Polres Kebumen secara resmi menetapkan seorang perempuan berinisial N (29) sebagai tersangka dalam kasus dugaan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
POLRES KEBUMEN
GELAR KASUS - Polres Kebumen gelar kasus penipuan investasi bodong, Kamis (20/11/2025). Polisi menduga banyak korban dalam kasus NWS tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang perempuan berinisial N ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi bodong New World Sport (NWS) di Kebumen.
  • Total 83 korban melapor dengan kerugian sekitar Rp2,5 miliar setelah aplikasi NWS tidak bisa diakses dan dana tidak dapat ditarik.
  • Polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan investasi palsu yang menawarkan keuntungan besar secara tidak wajar.

 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen secara resmi menetapkan seorang perempuan berinisial N (29) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok perusahaan New World Sport (NWS).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik penghimpunan dana tanpa izin dengan iming-iming keuntungan tidak wajar.

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, bersama Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan bahwa N, seorang karyawan swasta asal Kecamatan Klirong, berperan sebagai leader lokal NWS.

Ia diduga aktif merekrut anggota dan mengarahkan alur investasi palsu yang dijalankan jaringan tersebut.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (20/11/2025), Kapolres menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mengendalikan sistem maupun aliran dana investasi fiktif tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang berperan sebagai pengendali sistem maupun aliran dana, kata Kapolres Kebumen saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Indonesia Raih 5 Medali di World Boccia Cup 2025, Gischa Zayana Kalahkan Peraih Emas Paralimpiade

Hingga kini, sebanyak 83 orang telah melaporkan diri sebagai korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2,5 miliar.

Besarnya jumlah korban tidak lepas dari cara tersangka meyakinkan calon anggota dengan janji bahwa modal akan dikembalikan sepenuhnya jika berhenti, serta klaim bahwa NWS tidak akan tutup atau mengalami kebangkrutan.

Kasus ini mulai mencuat setelah para anggota tidak lagi bisa menarik keuntungan maupun modal sejak Kamis (6/11/2025).

Aplikasi NWS tiba-tiba tidak dapat diakses, membuat para anggota mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen.

Dari pengaduan tersebut, polisi mulai menelusuri dugaan penipuan berjejaring.

Kapolres menambahkan bahwa modus yang digunakan tersangka merupakan pola klasik investasi bodong, yaitu menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat melalui berbagai pertemuan tatap muka hingga acara tasyakuran kenaikan level keanggotaan.

"Setiap investasi, disebut akan menghasilkan profit harian yang ditransfer langsung ke akun anggota.

Contohnya, investasi Rp 15 juta diklaim mampu menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari.

Klaim keuntungan inilah yang membuat banyak warga terperdaya," jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Dalam penyelidikan, tersangka mengaku mengenal NWS sejak masih bekerja sebagai TKW di Taiwan.

Kemudian N menemukan tautan grup NWS melalui mesin pencarian internet.

Dari kontak bernama Kelly Carcia yang mengaku berasal dari Singapura diketahui tersangka mendapat penjelasan dan tutorial sistem investasi tersebut.

Merasa mendapat penghasilan lebih besar dari NWS, tersangka memutuskan pulang ke Indonesia pada Juli 2025 dan mulai aktif merekrut anggota.

Dalam waktu singkat, dia memiliki ribuan anggota dan membuka kantor NWS di Kebumen pada Minggu (7/9/2025).

Namun penyidik menemukan bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tersangka bahkan mengaku sudah mengetahui sejak Februari 2025 bahwa NWS tidak memiliki izin resmi tetapi tetap melanjutkan operasional karena tekanan dari manager serta keuntungan yang dia peroleh.

"Dari tangan tersangka, kami menyita beragam barang bukti, mulai dari ponsel, sepeda motor, peralatan elektronik, hingga sejumlah perangkat yang diduga digunakan sebagai hadiah atau fasilitas promosi NWS.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar dengan jumlah korban mencapai sekitar 1.000 orang," jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Polisi menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang berperan di balik sistem aplikasi NWS.

Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur investasi dengan keuntungan tidak wajar serta selalu mengecek legalitas perusahaan, terutama melalui OJK.

"Hati-hati terhadap investasi yang menawarkan hasil besar dalam waktu singkat," pungkasnya. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved