Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Serikat Pekerja Dorong Kenaikan UMK di Jepara, Jadi Rp 3,5 Juta

Menjelang pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026, dinamika penentuan upah di Jepara mulai menghangat

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Tito Isna Utama
USULAN UMK - Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara menerima usulan perhitungan UMK 2026 dari FSPIP di kantor Diskopukmankertrans, dihadiri langsung oleh Kepala Diskopukmnakertrans Jepara, Zamroni Lestiaza. 

“KHL telah kami hitung selama Agustus dan September. Survei kami lakukan di Pasar Kalinyamat, Pasar Pecangaan, dan supermarket terdekat,” paparnya.

Menurutnya, selisih UMK Jepara dengan kota-kota besar di Jawa Tengah maupun provinsi lain sudah terlalu jauh.

“Perbedaan upah dengan Semarang sangat besar. Apalagi jika dibandingkan Jakarta atau Jawa Timur, itu luar biasa. Karena itu kami mengusulkan kenaikan sesuai KHL 100 persen,” ujar Agus.

FSPIP berharap Dewan Pengupahan bersama Apindo dapat mempertimbangkan dan merekomendasikan angka yang diajukan serikat pekerja.

“Apapun hasilnya nanti, kami berharap Dewan Pengupahan bisa mempertimbangkan usulan kami untuk direkomendasikan ke kabupaten,” ucapnya.

Pembahasan UMK 2026 Jepara direncanakan berlangsung dalam waktu dekat, menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. 

Serikat pekerja dan pemerintah daerah kini menanti arahan regulasi baru yang akan menjadi dasar perhitungan final. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved