Berita Jawa Tengah
Bukti Instruktur Fitnes Setubuhi Gadis Bawah Umur di Ungaran: Rekam Korban untuk Pemerasan
Tersangka diduga menyimpan lebih dari seratus video dan foto syur sebagai alat ancaman untuk memeras korbannya.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Fakta baru terungkap dari kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual oleh seorang pria berinisial PH (33), yang mengaku instruktur fitnes di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Penasehat hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir membeberkan bahwa tersangka diduga menyimpan lebih dari seratus video dan foto syur sebagai alat ancaman untuk memeras korbannya.
Menurut Zainal, perkenalan antara korban, gadis yang saat itu masih duduk di kelas 3 SMA dengan PH bermula di sebuah tempat fitnes di Ungaran.
Baca juga: Geger Warga Serahkan Pria Instruktur Fitnes ke Polres Semarang, 3 Kali Setubuhi Gadis Bawah Umur
Pelaku mengaku duda, bertubuh kekar, dan menampilkan diri sebagai instruktur fitnes untuk mendapatkan kepercayaan korban.
“Dirayu, didekati, lalu diajak ke hotel. Saat di hotel dilakukan persetubuhan dan direkam video,” kata dia, Jumat (21/11/2025).
Hubungan itu berlangsung sejak Januari 2024 hingga November 2025.
Dalam rentang waktu tersebut, PH berulang kali merekam adegan tak senonoh itu dan mengumpulkan dokumentasi cabul.
“Agustus sampai November 2025 saja sudah ada sekira 120 foto dan video mesum."
"Nampaknya ini memang sengaja dikumpulkan untuk alat pemerasan,” jelas Zainal.
Ancaman itu benar terjadi. Pelaku disebut menekan korban agar memberikan uang dalam jumlah besar.
PH, lanjut Zainal, meminta Rp400 juta jika korban ingin memutus hubungan.
Dari bukti transfer, setidaknya Rp50 juta sudah berpindah tangan ke rekening pelaku.
“Korban kehilangan uang yang semestinya untuk kuliah, hampir Rp400 juta habis untuk memenuhi permintaan pelaku. Uangnya tinggal Rp4 juta,” imbuh dia.
Tidak hanya itu, dari ponsel korban ditemukan indikasi kuat bahwa korban bukan satu-satunya perempuan yang direkam.
Baca juga: BREAKING NEWS, Bos PSIS Semarang Tunjuk Jafri Sastra Pelatih Mahesa Jenar
“Terdapat banyak rekaman lain. Jadi kemungkinan besar korban bukan hanya satu,” ungkap Zainal.
Dia meminta Polres Semarang memberikan pasal berlapis sesuai UU Perlindungan Anak, termasuk Pasal 81 ayat 2 jo 76D.
Zainal berharap kejaksaan tetap mempertahankan pasal tersebut ketika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Warga Serahkan Pelaku ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, suasana Mapolres Semarang pada Selasa (19/11/2025) malam menjadi lebih tegang ketika keluarga korban bersama beberapa warga memasuki halaman markas kepolisian sambil membawa seorang pria berusia 33 tahun.
Pria asal Ambarawa Kabupaten Semarang berinisial PH itu langsung diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Semarang karena diduga telah melakukan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur.
Setelah menerima laporan dan menyerahkan terduga pelaku, penyidik melakukan pendalaman, klarifikasi, dan wawancara.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa PH telah tiga kali melakukan persetubuhan dengan korban, yang saat kejadian masih berstatus pelajar SMA, di sebuah hotel kawasan Bandungan.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana menegaskan, seluruh unsur perbuatan pidana telah terpenuhi sehingga penyidik mengambil langkah tegas.
“Kami telah melaksanakan penahanan terhadap seorang laki-laki yang kami duga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan kami lapis juga dengan tindak pidana kekerasan seksual,” kata AKP Bodia, Kamis (20/11/2025) malam.
Baca juga: Sosok Ega Raka Ghalih, Korban Pertama Bos Baru PSIS Semarang, Siapa Selanjutnya?
Selain menahan tersangka, beberapa barang bukti termasuk perangkat elektronik telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga membuka peluang penambahan pasal apabila ditemukan fakta baru dari hasil labfor.
AKP Bodia menjelaskan, sejauh ini korban yang melapor baru satu orang, yakni keluarga yang menyerahkan PH ke Polres Semarang.
Namun penyidik tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
“Kami mendorong masyarakat yang merasa menjadi korban agar tidak takut melapor. Kerahasiaan identitas akan kami jaga sangat ketat, terutama pada layanan perempuan dan anak,” imbuh dia.
Sementara itu, penasehat hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir mengapresiasi langkah Polres Semarang.
Dia menilai penahanan sangat penting untuk mencegah potensi jatuhnya korban tambahan.
“Kalau tidak segera ditahan, saya sangat khawatir akan banyak korban lain,” pungkas dia. (*)
| Geger Warga Serahkan Pria Instruktur Fitnes ke Polres Semarang, 3 Kali Setubuhi Gadis Bawah Umur |
|
|---|
| Aksi Kamisan Semarang Tolak UU KUHAP: Semua Bisa Ditangkap |
|
|---|
| Polisi Yakini Korban Investasi Bodong di Kebumen Capai Ribuan Orang |
|
|---|
| Trans Jateng Bakal Terintegrasi dengan Moda Transportasi Lain Melalui Halte |
|
|---|
| Bos Curiga Usaha Kateringnya Tak Ada Pemasukan Sejak Juli, Ternyata Ulah Karyawan, Rp90 Juta Raib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251121-_-Ungkap-Kasus-Persetubuhan-di-Kabupaten-Semarang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.