Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Bos Curiga Usaha Kateringnya Tak Ada Pemasukan Sejak Juli, Ternyata Ulah Karyawan, Rp90 Juta Raib

Penggelapan uang usaha katering di Wonogiri terungkap setelah pada awal September 2025, si bos curiga tidak ada pemasukan.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
POLRES WONOGIRI
DIPERIKSA POLISI - Abyan warga Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri menjalani pemeriksaan tim penyidik Polres Wonogiri pasca penangkapan di Kota Surakarta, Selasa (18/11/2025). Dia ditangkap setelah terbukti menggelapkan uang milik bosnya, pemilik usaha katering. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI – Kepercayaan bos justru dirusak dengan ulahnya menggelapkan dana pembayaran pelanggan. Akibatnya, pelaku pun terpaksa harus berurusan dengan jeratan hukum.

Pelaku adalah karyawan yang bertugas mengelola pemesanan dan pembayaran pelanggan dari usaha katering yang dimiliki oleh Miswanti.

Setelah ditelusuri, aksi pelaku ternyata sudah dilakukan sejak Juli 2025 dan baru terungkap pada September 2025.

Baca juga: Hadiri 2 Dekade CB Club Wonogiri, 5.000 Bikers Padati Lapangan Monumen Bedol Desa Wonogiri

Sosok Datu Nova Fatmawati, Istri Bos Persela Lamongan Pengganti Yoyok Sukawi di PSIS Semarang

Mulai 1 Januari 2026, Berikut Daftar Rinci Tarif Baru BST Solo

Terungkapnya kasus tersebut diawali dengan kecurigaan pemilik katering yang beberapa bulan terakhir sering tekor.

Ternyata, bukan lantaran sepi pelanggan, melainkan dana pembayaran yang mestinya masuk ke buku catatan justru beralih ke kantong pribadi pelaku.

Kini pelaku sudah ditangkap dan bersiap-siap menjalani hukumannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Ya, kasus penggelapan uang usaha katering di Wonogiri terungkap setelah pada awal September 2025, pemilik usaha curiga karena tidak ada pemasukan dari bisnisnya.

Korban, Miswanti, warga Wuryantoro Lor, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri ini memiliki usaha katering bernama “Tisera”.

Dia mempercayakan pengelolaan aplikasi pemesanan dan pembayaran kepada Abyan Rabbani (30), warga setempat yang menjadi penanggung jawab usaha tersebut.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan, pelaku justru menyalahgunakan kewenangan yang diberikan.

Setelah dilakukan pengecekan, terungkap bahwa sejumlah pembayaran pelanggan tidak masuk ke rekening korban, melainkan dialihkan ke rekening pribadi pelaku.

Baca juga: Hilang Sejak Oktober, Mbah Sarmi Wonogiri Ditemukan Tinggal Kerangka Dibalut Kain Jarik

Update Hari Keenam Pencarian Korban Longsor Majenang Cilacap: 18 Meninggal, 5 Belum Ditemukan

BREAKING NEWS, Datu Nova Fatmawati Pemilik Saham Mayoritas PSIS Semarang

"Hasil penyelidikan bahwa pelaku melakukan aksinya sejak Juli 2025, sehingga menyebabkan kerugian hingga Rp90 juta," terang AKP Anom seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (18/11/2025).

Tim Resmob Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan mulai Minggu (16/11/2025) malam. 

Dari hasil penelusuran, pelaku ditemukan dan ditangkap di Kota Surakarta.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar AKP Anom.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar surat pendirian usaha dan dua buku tabungan.

Atas perbuatannya, Abyan Rabbani dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (*)

Sumber TribunSolo.com

 

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved