Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Empat Hari Operasi Zebra 2025, Polres Demak Catat 314 Pelanggaran Melalui ETLE

Hingga hari keempat pelaksanaan operasi, tercatat 314 pelanggaran yang terdeteksi melalui sistem kamera ETLE.

Penulis: faisal affan | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
OPERASI ZEBRA - Polres Demak menggelar Operasi Zebra 2025 hingga tanggal 30 November untuk menertibkan pengguna jalan di Wilayah Demak. (Dok. Polres Demak) 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Polres Demak terus menggencarkan Operasi Zebra Candi 2025 yang berlangsung sejak 17 hingga 30 November 2025. Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas dan administrasi kendaraan untuk meningkatkan ketertiban berkendara di wilayah Kabupaten Demak.

Kanit Laka Polres Demak, Iptu Bambang Susilo, mengungkapkan bahwa hingga hari keempat pelaksanaan operasi, tercatat 314 pelanggaran yang terdeteksi melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Terbanyak penindakan menggunakan kamera ETLE hingga tanggal 20 November ada 314 pelanggar. Terdiri dari pengguna jalan yang tidak menggunakan helm 202, melawan arus 100, dan melanggar rambu lalu lintas 12 orang,” jelas Bambang, Sabtu (22/11/2025).

Baca juga: Kisah Suwardi, Pria Demak Pilih Mengasingkan Diri di Pemakaman Sejak 2006: Dulu Hidup Normal

Selain pelanggaran yang masuk sistem ETLE, petugas juga memberikan 271 teguran kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran ringan.

“Hingga hari ini kami tidak melaksanakan penilangan secara manual. Bila ada pelanggar kami berikan teguran,” tegasnya.

Sebelumnya, pada hari pertama Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Demak mencatat 73 pelanggaran lalu lintas. Data tersebut disampaikan Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satlantas Polres Demak, Iptu Djoko Prayitno, Selasa (18/11/2025).

“Dalam operasi tahun ini, Polres Demak mengedepankan ETLE sebagai metode utama penindakan,” ujar Djoko.

Tilang manual tetap diterapkan untuk pelanggaran yang tidak terjangkau ETLE, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pengendara melawan arus, dan aksi balap liar.

“Dari total pelanggaran yang ditemukan, 50 pelanggar diberikan sanksi tilang, baik melalui ETLE maupun penindakan langsung,” jelasnya.

Sementara itu, 23 pelanggar lainnya hanya mendapat teguran, karena pelanggaran dianggap masih dapat dibina di tempat. Penindakan dalam Operasi Zebra ini diharapkan dapat membangun budaya tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Kabupaten Demak.

Iptu Djoko menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2025 yang digelar sehari sebelumnya. (afn)

Baca juga: Pemkab Demak Dampingi 4 Desa Kurangi Angka Anak Tidak Sekolah

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved