Berita Semarang
Lima Fakta Kasus Asusila Instruktur Fitnes di Semarang, Gunakan Video Mesum untuk Peras Korban
Berikut 5 fakta penting kasus asusila instruktur fitnes di Kabupaten Semarang.
Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Ringkasan Berita:
- Seorang pria yang mengaku sebagai instruktur fitnes menjadi tersangka kasus asusila terhadap gadis di bawah umur di Ungaran, Kabupaten Semarang.
- Tersangka, PH (33), warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, kini ditahan di Mapolres Semarang.
- Selain berbuat asusila, pelaku juga merekam perbuatannya, lalu memeras keluarga korban senilai ratusan juta rupiah.
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Seorang pria berinisial PH (33), warga Ambarawa yang mengaku sebagai instruktur fitnes, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap seorang gadis di bawah umur di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Semarang setelah keluarga korban membawanya langsung ke kantor polisi.
Kasus tersebut terungkap setelah PH tidak hanya melakukan tindakan asusila, tetapi juga merekam aksi persetubuhan dengan korban—yang masih pelajar SMA—untuk kemudian memerasnya.
Akibat pemerasan ini, keluarga korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Penasihat hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menyimpan lebih dari seratus foto dan video mesum sebagai alat ancaman.
Rekaman tersebut dihimpun selama berbulan-bulan untuk menekan dan mengintimidasi korban.
Pihak kepolisian telah menahan pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang kini diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.
Polisi juga membuka peluang adanya korban lain dan meminta masyarakat yang pernah menjadi korban untuk tidak ragu melapor.
Baca juga: Instruktur Fitnes Cabuli Siswi SMA di Ungaran dan Peras Keluarga Korban
Berikut 5 fakta penting kasus asusila instruktur fitnes di Kabupaten Semarang:
Pelaku Rekam Aksi dan Gunakan Video untuk Peras Korban
PH melakukan persetubuhan dengan korban di sebuah hotel dan sengaja merekam aksi tersebut.
Setidaknya 120 foto dan video mesum berhasil dihimpun pelaku dalam periode Agustus hingga November 2025.
Materi intim itu digunakan sebagai alat pemerasan hingga korban kehilangan hampir Rp 400 juta.
Dari bukti transfer, sedikitnya Rp 50 juta telah masuk ke rekening pelaku.
Korban Masih Siswi SMA, Diduga Ada Korban Lain
Korban merupakan remaja perempuan yang masih duduk di kelas 3 SMA.
Dari ponselnya ditemukan banyak rekaman lain yang mengindikasikan adanya lebih dari satu korban.
Meski demikian, hingga kini baru satu keluarga yang melapor ke polisi.
Hubungan Terlarang Berlangsung Hampir Dua Tahun
PH dan korban menjalin hubungan sejak Januari 2024 setelah berkenalan di sebuah pusat kebugaran di Ungaran.
Pelaku yang mengaku duda dan menampilkan citra sebagai instruktur fitnes berpostur atletis diduga memanfaatkan kedekatan itu untuk membangun kepercayaan sebelum melakukan persetubuhan berulang kali hingga November 2025.
Baca juga: Instruktur Fitnes Asal Ambarawa Semarang Dijebloskan ke Penjara, Setubuhi Siswi SMA di Bandungan
Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, memastikan unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.
PH dikenakan pasal berlapis terkait persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, termasuk Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Barang Bukti Elektronik Diamankan dan Diperiksa Forensik
Polisi mengamankan perangkat elektronik milik pelaku yang diduga menyimpan rekaman-rekaman asusila.
Barang bukti tersebut telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.
Hasil pemeriksaan dapat membuka peluang penambahan pasal apabila ditemukan bukti baru. (Reza Gustav Pradana/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251122_AKP-Bodia-Teja-Lelana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.