Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

"Wis Dikandani, Ngeyel!": Respati Ardi Geram Bajaj Online Masih Nekat Beroperasi di Solo

Wali Kota Solo, Respati Ardi geram dengan perusahaan bajaj online yang nekat beroperasi meski saat ini tengah mencari dasar hukum untuk melarang.

Penulis: Ardianti WS | Editor: raka f pujangga
Tribunnews.com/Ardianti WS
MENEGASKAN - Wali Kota Solo, Respati Ardi geram dengan perusahaan bajaj online yang nekat beroperasi. Respati Ardi mengatakan saat ini pemkot Solo menunggu becak listrik dari pemerintah pusat, Senin (24/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Wali Kota Solo, Respati Ardi geram dengan perusahaan bajaj online yang nekat beroperasi.

“Ora oleh. Wis kandanane, ngeyel, angel” (tidak boleh, sudah dikasih tahu kok susah) tegas dia kepada wartawan di Balai Kota, Senin (24/11/2025).

Respati Ardi menegaskan Pemkot Solo sedang mencari dasar hukum untuk melarang bajaj beroperasi, termasuk penerapan sanksi

Padahal beberapa waktu lalu, Pemkot Solo sudah memberikan surat edaran tentang pelarangan maxride.

Baca juga: Nasib Purwadi Driver Bajaj Online Semarang: Baru Kerja 1,5 Bulan, Kini Terancam Menganggur

Respati mengklaim bajaj kurang baik untuk transportasi publik dan saat ini pihaknya menunggu becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto.

ILUSTRASI BAJAJ - Bajaj Online berwarna merah saat melintasi Jalan Imam Bonjol Semarang, Senin (20/10/2025).
ILUSTRASI BAJAJ - Bajaj Online berwarna merah saat melintasi Jalan Imam Bonjol Semarang, Senin (20/10/2025). (TRIBUNJATENG.COM/REZANDA AKBAR D.)

“Kami belajar dari kota-kota lain, itu kurang baik untuk tata transportasi, kami menunggu becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto, kami fungsikan untuk pengemudi becak yang lansia terutama, Kami tunggu unitnya dari pemerintah pusat. Kami sudah mengajukan,” katanya.

Sebelumnya, General Manager Max Auto atau Dealer Bajaj, Budi Dirgantoro, menjelaskan pengemudi bajaj sebelumnya sempat berhenti beroperasi karena ada Surat Edaran Wali Kota Solo

Dia mengatakan layanan kendaraan roda tiga atau bajaj online yang tergabung dalam aplikasi Maxride kembali beroperasi.

Hal itu setelah pemilik kendaraan mendapatkan STNK.

Budi mengakui ada kekurangan persyaratan untuk mengoperasikan layanan bajaj melalui aplikasi yakni belum ada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Saat itu bajaj baru menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). 

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta secara resmi melarang operasional moda transportasi umum roda tiga di wilayah Kota Solo.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda Tiga (Tiga) sebagai Angkutan Umum, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surakarta Respati Ardi pada 30 Oktober 2025.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa kendaraan roda tiga tidak diperkenankan beroperasi sebagai angkutan umum yang melayani penumpang, karena belum memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan nasional.

“Angkutan umum roda tiga tidak diperbolehkan melayani penumpang karena belum memiliki payung hukum yang jelas. Kami mengacu pada regulasi yang berlaku agar setiap moda transportasi memiliki legal standing yang kuat,” ujar Wali Kota Respati.

Menurutnya, keberadaan surat edaran ini menjadi acuan penting agar seluruh pihak memahami batasan hukum yang berlaku.

“Kami di Garda berkomitmen menjaga Solo tetap aman dan kondusif. Semua pihak harus ikut aturan agar transportasi di kota ini tetap tertib,” imbuhnya.

Baca juga: Driver Bajaj Online Semarang Tetap Melaju, Purwadi Tunjukkan Sisi Positif Transportasi Roda Tiga

Respati juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat, kendaraan roda tiga seperti Bajaj Maxride tidak termasuk dalam kategori kendaraan roda dua maupun roda empat yang dapat digunakan untuk layanan angkutan umum.

Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan sewa khusus harus memiliki kapasitas mesin minimal 1.000 cc, sementara kendaraan roda tiga tidak memenuhi syarat tersebut. (waw)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved