Opini
Peran Perguruan Tinggi di Laboratorium Kebijakan Publik Berbasis Kecamatan Berdaya
Melalui 150 pilot project Kecamatan Berdaya yang dicanangkan Pemerintah Provinsi, kecamatan didesain sebagai simpul baru pelayanan
Penulis: Adi Tri | Editor: galih permadi
Penta Helix dan keterlibatan Kampus
Kolaborasi penta helix pada dasarnya adalah cara baru melihat pembangunan sebagai kerja kolektif lima aktor: pemerintah (government), dunia usaha (business), kampus/akademisi (academia), komunitas/organisasi masyarakat (community), dan media (media). Dalam skema ini, pemerintah tidak lagi diposisikan sebagai satu‑satunya “motor”, tetapi sebagai orkestrator yang mengundang empat aktor lain untuk berbagi peran: dunia usaha menyumbang modal, jejaring, dan efisiensi; komunitas membawa pengetahuan lokal dan legitimasi sosial; media mengamplifikasi informasi sekaligus melakukan kontrol publik; sementara kampus menyediakan pengetahuan ilmiah, desain kebijakan, dan evaluasi berbasis evidensi. SE Kecamatan Berdaya secara eksplisit mencerminkan desain penta helix ini: di tingkat provinsi, selain jajaran OPD, ikut dilibatkan KADIN, HIPMI, BAZNAS, BUMN/BUMD, organisasi keolahragaan, komunitas disabilitas, forum anak, organisasi masyarakat/keagamaan, serta perguruan tinggi (Rektor PTN/PTS se‑Jawa Tengah) sebagai mitra resmi untuk pelatihan, pendampingan, fasilitasi kewirausahaan, dan penggerak partisipasi masyarakat. Artinya, secara normatif, program ini tidak dirancang sebagai program “pemerintah saja”, melainkan sebagai platform penta helix di tingkat kecamatan—persis seperti teori kolaborasi yang menempatkan lima aktor dalam kedudukan relatif sejajar, dengan mandat dan sumber daya yang saling melengkapi.
Dalam arsitektur penta helix tersebut, kampus menempati posisi yang tidak tergantikan. Pertama, secara eksplisit, SE Kecamatan Berdaya memberikan mandat kepada perguruan tinggi untuk mengoordinir KKN, pengabdian masyarakat, dan program pendampingan di kecamatan, sementara kerja sama Pemprov Jateng dengan universitas seperti UNS menunjukkan bagaimana kampus diposisikan sebagai mitra strategis dalam perancangan dan penguatan implementasi program Kecamatan Berdaya, mulai dari riset sosial, pemetaan sasaran, hingga pengembangan model pemberdayaan zilenial dan ekonomi kreatif lokal. Kedua, secara normatif, inovasi kebijakan publik tanpa dukungan kampus berisiko besar berhenti pada seremoni dan slogan: peresmian RPPA tanpa SOP yang kokoh, pelatihan Zilenial tanpa desain kurikulum yang relevan, sport center tanpa indikator dampak kesehatan dan sosial, atau skema bantuan sosial tanpa evaluasi yang dapat dipercaya. Kampuslah yang menyediakan basis riset, metode evaluasi, dan kapasitas intelektual untuk menguji apakah layanan RPPA benar‑benar melindungi korban, apakah PUSKESOS‑SLRT efektif menjangkau lansia dan disabilitas, dan apakah intervensi kepemudaan melalui Kartu Zilenial sungguh mengurangi pengangguran dan kerentanan ekonomi generasi muda. Karena itu, “kampus harus turun ke kecamatan” bukan sekadar ajakan moral, tetapi prasyarat tata kelola: tanpa knowledge partnership dengan perguruan tinggi, Kecamatan Berdaya mudah terjebak menjadi proyek jangka pendek yang menyimpang dari tujuan perlindungan dan pemberdayaan kelompok rentan; sebaliknya, dengan keterlibatan kampus yang sistematis, kecamatan benar‑benar dapat berfungsi sebagai laboratorium kebijakan publik yang akuntabel dan berkeadilan sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251127_Muhammad-Rustamaji.jpg)