Selasa, 9 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dosen Semarang Tewas di Hotel

Respons Keluarga Dosen Untag Usai AKBP Basuki Belum Juga Jadi Tersangka

Keluarga masih menunggu kejelasan kasus dugaan tindak pidana kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Kolase Istimewa
POLISI - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Keluarga masih menunggu kejelasan kasus dugaan tindak pidana kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Dwinanda Linchia Levi (35).

Kasus yang menyeret Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki ini belum ada penetapan tersangka sejak kematian dosen Levi di kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

"Iya, kasus ini belum ada kejelasan, padahal unsur dugaan pidananya telah ada," papar kuasa Hukum Keluarga Dosen Levi, Zainal Abidin Petir kepada tribunjateng.com, Sabtu (13/12/2025).

Baca juga: Terungkap, AKBP Basuki Masukkan Nama Dosen Levi ke Kartu Keluarga Tanpa Sepengetahuan Istri

Baca juga: Selingkuh 5 Tahun hingga Masukkan Pelakor ke Kartu Keluarga, AKBP Basuki Tolak Dipecat dari Polri

Dugaan pidana yang Petir maksud berkaitan dengan unsur kelalaian yang diduga dilakukan oleh AKBP Basuki.

Petir menyebut, dalam sidang kode etik sebelumnya terungkap, AKBP Basuki mengaku memilih tidur ketika melihat nafas Dosen Levi tersengal-sengal.

Alasan AKBP Basuki pada persidangan yang digelar pada Rabu (3/12/2025) itu yakni kelelahan sehingga memilih tidur.

"AKBP Basuki melihat korban nafasnya tersengal-sengal jam 12 malam, hingga jam 4 pagi, ia baru tahu korban meninggal.

Jadi ada semacam kelalaian atau pembiaran sehingga korban meninggal," paparnya.

Menurut Petir, merujuk keterangan tersebut maka AKBP Basuki patut dijadikan tersangka.

"Unsur pasal 359 tentang kelalaian sampai ada orang meninggal sudah jelas. Jadi segera ditetapkan sebagai tersangka, jangan terlalu lama," tuturnya.

Ia sejauh ini juga belum mendapatkan informasi baru dari kepolisian terkait hasil penyidikan dugaan pidana kasus kematian dosen Levi.

Ia menduga, penyidik hendak menerapkan pasal lain lainnya.

Namun, lepas dari itu, ia mendesak agar kepolisian segera menuntaskan kasus ini.

"Ya segera selesaikan pemeriksaan hasil autopsi dan laboratorium forensik yang sebelumnya belum dilakukan agar kasus ini tidak berjalan lambat," ungkapnya.

Di sisi lain, berkaitan dengan AKBP Basuki yang menyatakan banding terhadap keputusan majelis etik, Petir menilai seharusnya banding itu ditolak.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved