Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Pati Dipecat

BREAKING NEWS: Polri Pecat Briptu Rifki Sarandi, Polisi Pati yang Terlibat Perampokan Minimarket

Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan, PTDH merupakan bentuk keseriusan pimpinan Polri dalam menjaga marwah institusi. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
IST
PIMPIN PTDH - Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi memimpin prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Rifki Sarandi, Selasa (23/12/2025). Dok Humas Polresta Pati 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Polresta Pati memecat anggotanya yang terlibat kasus perampokan minimarket.


Anggota tersebut bernama Briptu Rifki Sarandi.


Dia terlibat dalam kasus perampokan minimarket di wilayah Pati yang terjadi pada 27 Februari 2024 lalu.


Pembacaan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rifki dilakukan oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi pada Senin (22/12/2025) di halaman Mapolresta Pati. 


Briptu Rifki Sarandi sebelumnya menjabat sebagai Banit Samapta Polsek Cluwak Polresta Pati. 


Keputusan PTDH terhadapnya diambil setelah melalui proses panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.


Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan, PTDH merupakan bentuk keseriusan pimpinan Polri dalam menjaga marwah institusi. 

Baca juga: Bukti Penggugat Belum Lengkap, Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Ditunda

Baca juga: Ini Hasil Tes Narkoba Sopir Bus Cahaya Trans, Penyelidikan Kecelakaan Maut Tol Krapyak Berlanjut

Baca juga: Tukang Ojek di Batang Tewas Diracun Jamu Kecubung, Sepasang Kekasih Ditangkap


“Pembacaan keputusan PTDH ini adalah wujud komitmen pimpinan Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan oleh anggota,” tegas dia.


Dalam amanat Kapolda Jawa Tengah yang dibacakan Kapolresta Pati, ditekankan bahwa penegakan hukum internal harus dilaksanakan secara konsisten, objektif, dan berkeadilan. 


“Keputusan ini tidak diambil secara singkat, melainkan melalui tahapan panjang dengan mengedepankan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” ujar Kombes Jaka Wahyudi.


Dia menjelaskan, personel yang dijatuhi sanksi PTDH menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga integritas. 


“Ini menjadi pengingat bagi seluruh personel bahwa tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata dia.


Ia menambahkan, organisasi Polri harus berani membersihkan diri demi menjaga profesionalisme. 


“Polri yang kuat adalah Polri yang berani menindak tegas anggotanya sendiri apabila terbukti melanggar dan tidak layak dipertahankan sebagai anggota,” ucap dia.


Selain penegakan disiplin, Kapolresta Pati juga menekankan pentingnya keseimbangan antara penghargaan dan hukuman. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved