Berita Jawa Tengah
Pemkab Semarang Optimalkan Retribusi Parkir demi Dongkrak PAD 2026
Retribusi parkir tepi jalan umum bisa menjadi salah satu potensi besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Semarang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Retribusi parkir tepi jalan umum bisa menjadi salah satu potensi besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Semarang.
Dishub Kabupaten Semarang menargetkan optimalisasi sektor ini melalui penataan, penegakan aturan, hingga kajian potensi parkir pada 2026.
Plt Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Djoko Noerjanto mengatakan, parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir menjadi salah satu sektor untuk menggenjot PAD tahun ini.
Baca juga: Identitas Oknum Pegawai Outsourcing Pemkab Kendal Terjaring Kasus Narkoba di Semarang, Ini Tugasnya
• KPK Sentil Nama Ahmad Husein, Sosok yang Berdamai dengan Sudewo saat Demo Pemakzulan Bupati Pati
• Pengakuan Chandra Plt Bupati Pati: Sudewo Tak Pernah Ajak Bahas Pengisian Perangkat Desa
Pihakmya telah memetakan beberapa titik parkir, baik di ruas jalan umum maupun lokasi khusus untuk dikelola secara lebih tertib dan profesional.
"Dari awal tahun sudah kami konsolidasikan terkait parkir. Kami tidak hanya meminta setoran, tetapi kami berupaya mengatasi kendala."
"Ini susah ada apa? Oh parkir liar, kami akan yustisi, sosialisasi agar target bisa terpenuhi," jelas Djoko, Rabu (21/1/2026).
Dishub Kabupaten Semarang ditargetkan menyumbang PAD sebesar Rp1,52 miliar pada 2026. Dari jumlah tersebut, retribusi parkir tepi jalan umum dipatok Rp800 juta.
Untuk mencapai target tersebut, Dishub juga akan meningkatkan operasi penertiban parkir liar melalui kegiatan yustisi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, kajian khusus parkir disiapkan guna menggali potensi yang belum tergarap serta mendata lokasi-lokasi parkir yang belum terkelola resmi.
"Yang belum terdata akan kami evaluasi agar tidak menjadi parkir liar. Potensi parkir di Kabupaten Semarang ini cukup tinggi dan harus dimaksimalkan untuk PAD," terangnya.
Djoko menjelaskan, masih kerap ditemui area parkir yang berdampingan dengan desa atau pasar sehingga menimbulkan kebingungan soal kewenangan.
Dia menegaskan, parkir yang berada di tepi jalan umum tetap menjadi kewenangan Pemkab Semarang.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi melibatkan Camat, Lurah, dan stakeholder terkait agar potensi ini bisa masuk kas daerah.
"Kami akan sosialisasi bahwa parkir tepi jalan umum itu merupakan pendapatan asli daerah, bukan untuk warga atau kelompok tertentu. Semua untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Semarang," tegasnya.
Baca juga: Debut Pahit Mario Londok di PSIS Semarang: Kami Belum Kompak
• Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Ditutup Hingga 20 Februari 2026: Ada 7 Titik Rawan Longsor
• Viral Sosok Sunarso Kades di Sragen Mandi Lumpur Protes Jalan Rusak: Warga Terisolasi
Disamping parkir, retribusi jasa usaha seperti penyewaan bangunan milik daerah, diharapkan dapat menyumbang sekira Rp625,8 juta. Sisanya, berasal dari pendalatan lain-lain.
| Fadia Arafiq Diduga Samarkan Uang Hasil Korupsi Jadi Valas di Pekalongan |
|
|---|
| Yusuf Pemuda Grobogan Tewas Tenggelam di Sungai Serang, Terseret Arus saat Berburu Biawak |
|
|---|
| Terbongkar, Modus Love Scam Berkedok Investasi di Purworejo, Rp452 Juta Lenyap |
|
|---|
| Duka Nyai Siti, Ponpesnya di Purworejo Bakal Dieksekusi Pengadilan, Sertifikat Beralih Nama |
|
|---|
| UPDATE Motor Hilang saat Konser Dangdut di Todanan Blora, Polisi: Masih Cari Bukti Penguat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250812-_-Kepala-BKUD-Kabupaten-Semarang-Rudibdo.jpg)