Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

PKL Banyumas Keberatan Ditarik 'Setoran' Rp5.000 Tiap Hari ke Akamsi

Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Banyumas membeberkan rencana pengoptimalan pendapatan daerah dengan menarik retribusi kepada PKL.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Fajar Bahruddin Achmad
PUSAT JAJANAN- Suasana pusat jajanan di kawasan perkotaan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (2/2/2026). 

TRIBUNBANYUMAS.COM,PURWOKERTO - Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Banyumas membeberkan rencana pengoptimalan pendapatan daerah dengan menarik retribusi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL).

Rencana tersebut masih dalam bentuk analisis dan belum tertuang ke naskah akademik. 

Meski belum ada penarikan retribusi resmi dari Pemerintah Kabupaten Banyumas, para PKL sudah ditariki Rp 5.000 per hari untuk kebersihan dan keamanan. 

Baca juga: Sudah Seminggu Tak Ada Ormas Minta Pungli di PKL Pleburan Semarang, tapi Pelaku Masih Bebas

Tiap tempat penariknya berbeda, ada yang mengatasnamakan paguyuban dan ada juga masyarakat setempat atau anak kampung sini (Akamsi).

Seorang PKL, Purnomo (bukan nama sebenarnya) mengatakan, dia cukup keberatan jika dari pemerintah daerah akan menarik retribusi.

Sebab, selama ini dia berjualan di tepi jalan, sudah ditariki oleh masyarakat di perkampungan belakang.

Tiap hari ditarik Rp 5.000 alasannya untuk keamanan dan kebersihan. 

"Tiga tahun terakhir ini, ditarik Rp 5.000 per hari. Tapi giliran ada Satpol PP gak bisa belain," katanya kepada tribunbanyumas.com, Senin (2/2/2026).

Purnomo mengatakan, tetapi dia akan setuju jika ada tarikan retribusi resmi namun pemerintah daerah menjamin keamanan para PKL.

Misalnya tidak diusir oleh Satpol PP.

"Kalau memang pemda menjamin kami bisa berjualan tenang, kami setuju-setuju saja bayar retribusi," ungkapnya.

PKL di tempat lain, Hasan (bukan nama sebenarnya) rupanya juga ditariki uang Rp 5.000 per hari, tetapi bukan retribusi resmi dari Pemkab Banyumas

Meski begitu, Hasan mengira tarikan yang diambil oleh masyarakat itu merupakan resmi.

"Sudah ada (red, retribusi). Sejumlah Rp 5.000 untuk kebersihan dan lain-lain. Gak tahu dinasnya, tapi yang narik dari paguyuban," ujarnya. 

Menurut Hasan, paguyuban sudah mengatur PKL yang mau berjualan di kawasan tersebut, bahkan ada garis dan nomor tetapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved