Berita Jawa Tengah
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Masih Kader Gerindra, Kenapa Belum Dipecat?
Status Sudewo yang masih menjadi anggota Gerindra ini dibenarkan oleh Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sri Hartini.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
Ringkasan Berita:
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bupati Pati nonaktif Sudewo yang merupakan tersangka kasus korupsi suap proyek jalur kereta api di DJKA Kemenhub dan pemerasan perangkat desa masih berstatus sebagai kader Partai Gerindra.
Merujuk situs resmi Partai Gerindra, profil Sudewo masih ditampilkan.
Dalam profil itu tercantum identitas Sudewo, perjalanan karir, hingga pengalaman organisasi.
Status Sudewo yang masih menjadi anggota Gerindra ini dibenarkan oleh Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sri Hartini.
Baca juga: Beginilah Situasi Pemeriksaan Plt Bupati Pati Chandra Oleh KPK Soal Kasus Sudewo
• Buron 10 Tahun, Ini Wajah Hengky Penipu Rp566 Juta, Ditangkap Rabu Malam di Solo
• Ki Mulyono Terjaring OTT KPK, Padahal Ada Jadwal Ndalang Esok Sabtu Malam di Klaten
"Sudewo masih kader Gerindra, tapi dia ikutnya pusat, bukan DPD," ujar Hartini kepada Tribunjateng.com di kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Jumat (6/2/2026).
Dia menyebut, terkait pemecatan atau hal berkaitan dengan status keanggotaan Sudewo sepenuhnya berada di tangan DPP Partai Gerindra.
Meski demikian, dia meminta kepada kader Partai Gerindra di Jawa Tengah untuk belajar dari kasus tersebut.
Terutama bagi kader yang bersentuhan dengan anggaran pemerintah harus berhati-hati dan jangan sembarangan.
"Jangan sampai korupsi, karena seperti masalah di Pati (Sudewo) meskipun kader tetap diproses hukum," terangnya.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko mengungkap, status Sudewo di partai politik masih merupakan anggota.
Status hukum kasus yang menjerat Sudewo juga belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Iya masih ber-KTA (Kartu Tanda Anggota) Gerindra, belum dicabut," katanya.
Dia menyebut, secara struktur organisasi, Sudewo tidak masuk dalam struktur DPC maupun DPD, melainkan hanya anggota.
"Karena tersangkut kasus besar, keputusan (keanggotan) kewenangan DPP," bebernya.
| Eks Dirut Sritex Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dibandingkan Kakaknya |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara |
|
|---|
| Fadia Arafiq Diduga Samarkan Uang Hasil Korupsi Jadi Valas di Pekalongan |
|
|---|
| Yusuf Pemuda Grobogan Tewas Tenggelam di Sungai Serang, Terseret Arus saat Berburu Biawak |
|
|---|
| Terbongkar, Modus Love Scam Berkedok Investasi di Purworejo, Rp452 Juta Lenyap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260120-_-Bupati-Pati-Sudewo-Pakai-Rompi-Oranye-KPK.jpg)