Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

BREAKING NEWS, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

Tayang:
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
SIDANG PUTUSAN - Suasana sidang putusan kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026), tampak penuh dan sesak oleh pengunjung hingga sebagian harus berdiri di belakang ruangan. Dalam sidang tersebut, terdakwa Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta dibebani uang pengganti Rp677 miliar. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jalan Suratmo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dipenuhi pengunjung pada Rabu (6/5/2026) siang hingga sore hari. 

Agenda pembacaan putusan terhadap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dalam perkara korupsi fasilitas kredit ini menarik perhatian, termasuk para karyawan perusahaan yang memadati kursi persidangan.

Aparat kepolisian berjaga ketat di dalam maupun luar ruang sidang. 

Baca juga: Hari Ini Vonis Sritex, Hotman Paris: 53 Kali Kredit Lunas, Kok Jadi Korupsi?

Tak hanya kursi yang terisi penuh, sebagian pengunjung bahkan berdiri berdesakan di bagian belakang ruangan. 

Di tengah suasana itu, Iwan Setiawan Lukminto tampak duduk tenang menyimak jalannya persidangan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon. 

Setelah melalui pembacaan amar putusan yang relatif panjang, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang.

Divonis 14 Tahun

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada Iwan Setiawan Lukminto

Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, hakim juga membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp677.435.027.079,35. 

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. 

Apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. 

Biaya perkara sebesar Rp7.500 turut dibebankan kepada terdakwa.

Baca juga: Terpancar di Ruang Sidang Kredit Sritex, Ketegaran dan Harapan Bebas Eks Dirut Bank Jateng

Negara Rugi Rp1,35 Triliun

Dalam perkara itu, Iwan Setiawan Lukminto didakwa bersama sejumlah pihak lain, termasuk adiknya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit dari sejumlah bank.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved