Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Eks Dirut Sritex Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dibandingkan Kakaknya

Vonis Iwan Kurniawan Lukminto lebih ringan dua tahun dibandingkan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto di sidang Pengadilan Tipikor Semarang.

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
DUDUK BERSAMA - Iwan Setiawan Lukminto mengenakan kemeja krem duduk bersama adiknya Iwan Kurniawan Lukminto di samping kirinya seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). Dalam sidang tersebut, Iwan Setiawan divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi kredit PT Sritex, sementara putusan terhadap sang adik dibacakan terpisah. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Vonis Iwan Kurniawan Lukminto lebih ringan dua tahun dibandingkan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026).

Sebelum Iwan Kurniawan, hakim pengadilan terlebih dahulu membacakan vonis untuk eks Komisaris PT Sritex.

Iwan Setiawan divonis 14 tahun penjara. Sedangkan adiknya, Iwan Kurniawan yang saat ini menjabat Direktur Utama PT Sritex divonis 12 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara

Detik-detik Bus ALS dan Truk BBM Terbakar di Muratara, 16 Tewas: Saking Dahsyatnya Benturan

Mantan Dirut PT Sri Isman Tbk (Sritex Grup), Iwan Kurniawan Lukminto divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi PT Sritex.  

Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto yang divonis 14 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026).  

"Menjatuhkan pidana Iwan Kurniawan Lukminto 12 tahun penjara," kata Rommel.  

Menurut majelis hakim, Iwan Kurniawan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. 

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp 677.435.270.079," ucap majelis hakim di persidangan.

Sebelumnya, Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris), eks Komisaris PT Sri Isman Tbk (Sritex Grup) divonis 14 tahun penjara.  

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026).  

"Menjatuhkan pidana Iwan Setiawan Lukminto 14 tahun penjara," kata Rommel.  

Adapun hal yang memberatkan yakni karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

Hal lain yang memberatkan karena menyebabkan kerugian negara dengan nominal cukup besar.

"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan," lanjut Rommel.  

Baca juga: Hari Ini Vonis Sritex, Hotman Paris: 53 Kali Kredit Lunas, Kok Jadi Korupsi?

Bos Sritex Dituntut 16 Tahun

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved