Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun Jateng Hari Ini

Netizen Jateng Ramai-Ramai Serukan Boikot Pembayaran PKB 

Keluhan itu berseliweran di kolom komentar akun-akun lokal. Narasinya nyaris seragam: rakyat disuruh sabar, tapi tagihan datang tanpa kompromi.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Vito
TRIBUN JATENG/Tito Isna Utama
PAJAK KENDARAAN - Suasana warga melakukan pembayaran pajak kendaraan di lobi Kantor Samsat Kabupaten Batang, Jumat (13/2/2026). Warga berkeberatan dengan kenaikan opsen PKB yang mencapai 30 persen. 

Tahun lalu, ia membayar Rp 2,049 juta. Namun, saat melakukan pembayaran tahun ini, nominal yang harus dibayarkan mencapai Rp 2,303 juta.

"Naik Rp 250 ribu. Padahal, tahun kemarin juga sudah kena opsen, tahun ini naik lagi," ujarnya geram, Jumat (13/2).

Tak hanya mobil, pajak sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2022 miliknya juga mengalami kenaikan. Dari sebelumnya sekitar Rp 402 ribu, kini menjadi Rp440 ribu.

Tak masuk akal

Menurut dia, kenaikan pajak kendaraan itu terasa tidak masuk akal, karena nilai jual kendaraan yang terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun. 

"Jelas memberatkan banget, karena kendaraan itu nilainya makin turun. Beda dengan tanah, kendaraan ada penyusutan. Harga jual turun kok malah pajaknya naik," keluhnya.

Menurut dia, pajak bumi dan bangunan (PBB) lebih masuk akal jika mengalami kenaikan, karena nilai jual objeknya bisa meningkat seiring pembangunan infrastruktur.

“Kalau tanah wajar, misalnya dulu jalannya jelek lalu diperbaiki dan diaspal oleh pemerintah, nilai jual tanah jadi naik. Tapi kalau kendaraan, nilainya turun," tukasnya. 

Keluhan juga datang dari Nugroho, warga Tengaran, Kabupaten Semarang. Ia menyebut, pajak sepeda motor Suzuki Shogun tahun 1997 miliknya naik cukup signifikan.

"Biasanya Rp 160 ribu, sekarang jadi Rp 230 ribuan. Padahal, motornya sudah tua," ujarnya.

Menurut dia, kenaikan itu terasa tidak sebanding dengan kondisi kendaraan yang usianya hampir tiga dekade.

Secara logika, kendaraan lama dengan nilai jual yang terus menurun seharusnya tidak perlu mengalami kenaikan pajak yang signifikan.

"Ini motor tahun 1997, harga jualnya juga sudah rendah. Mestinya tidak perlu ada kenaikan," ucapnya.

Kenaikan pajak kendaraan bermotor mulai dikeluhkan warga Kabupaten Batang. Sejumlah wajib pajak mengaku harus membayar lebih tinggi dari tahun sebelumnya, bahkan ada yang menyebut kenaikannya mendekati 50 persen.

Avinda Nur Solikhin (46), warga Desa Limpung, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, merasakan langsung dampaknya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved