Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Hari Ini Agus Sutrisno Perusak Jalan Cor di Blora Bakal Diperiksa Polisi

Penanganan kasus dugaan pengrusakan jalan cor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih terus diproses oleh kepolisian.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Dok. Tangkapan Layar
JALAN COR - Warga Palon Agus Sutrisno saat melintasi jalan cor yang kondisinya masih basah, Jumat (20/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pengrusakan jalan cor di Desa Palon, Blora.
  • Agus Sutrisno atau Agus Palon telah diperiksa dan akan dimintai keterangan lanjutan oleh penyidik.
  • Hingga kini polisi telah memeriksa sekitar delapan saksi termasuk pelapor dan terlapor.

 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Penanganan kasus dugaan pengrusakan jalan cor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih terus diproses oleh kepolisian.

Perkara ini mencuat setelah seorang warga diduga sengaja melintasi jalan cor yang masih dalam kondisi basah hingga menyebabkan kerusakan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh pihak kontraktor proyek pembangunan jalan, CV Meteor Jaya, ke Polres Blora.

Terlapor dalam laporan itu adalah Agus Sutrisno yang dikenal dengan sebutan Agus Palon.

Penyelidikan pun terus dilakukan untuk mengungkap kronologi dan motif tindakan tersebut.

Baca juga: Heboh Data Pribadi Eks Pembalap F1 Rio Haryanto Disebar, ASN Solo Dipotong Gaji Selama 9 Bulan

 

Polisi Panggil Terlapor untuk Pemeriksaan

Satuan Reserse Kriminal Polres Blora telah memanggil Agus Sutrisno untuk dimintai keterangan terkait dugaan perusakan jalan cor tersebut.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyatakan pemeriksaan terhadap terlapor sudah dilakukan sebelumnya dan akan dilanjutkan kembali dalam waktu dekat guna memperdalam keterangan.

"Minggu kemarin (Agus Sutrisno) sudah kita mintai keterangan.

Senin kita mintai keterangan lagi," ujarnya, Minggu (8/3/2026).

 

Dipicu Izin Penutupan Jalan

Berdasarkan keterangan awal yang diterima penyidik, Agus Sutrisno disebut melakukan tindakan tersebut karena mempertanyakan kebijakan penutupan atau blokade jalan yang berdampak pada lalu lintas warga.

Menurut polisi, hal itu menjadi salah satu alasan yang disampaikan oleh terlapor saat menjalani pemeriksaan.

"Menurut keterangan dia (Agus Sutrisno), itu dia mempertanyakan izin dampak lalu lintas," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved