Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Hari Ini Agus Sutrisno Perusak Jalan Cor di Blora Bakal Diperiksa Polisi

Penanganan kasus dugaan pengrusakan jalan cor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih terus diproses oleh kepolisian.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Dok. Tangkapan Layar
JALAN COR - Warga Palon Agus Sutrisno saat melintasi jalan cor yang kondisinya masih basah, Jumat (20/2/2026). 

 

Delapan Saksi Sudah Dimintai Keterangan

Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan fakta terkait kejadian tersebut.

AKP Zaenul menyebutkan bahwa hingga saat ini setidaknya delapan orang telah dimintai keterangan, termasuk pihak pelapor dan terlapor.

"Yang sudah kita mintai keterangan sekitar kurang lebih delapan saksi. Termasuk pelapor, dan terlapor," jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan belum mencapai tahap akhir.

"Masih berjalan ini, masih berjalan prosesnya," paparnya.


Aksi Agus Palon Viral


Diberitakan sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang warga di Blora melintasi jalan cor yang kondisinya masih basah, dengan menggunakan motor.


Akibatnya, jalan cor tersebut rusak, dan meninggalkan bekas ban motor yang digunakan warga untuk melintasi jalan tersebut.


Dalam video yang lain, tampak orang yang diduga melintasi jalan tersebut sempat cekcok atau berdebat.


Diketahui, aksi yang dilakukan oleh seorang warga itu terjadi di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.


Agus Sutrisno, warga Desa Palon yang melakukan aksi tersebut menjelaskan awal mula dirinya nekat melakukan aksi tersebut.


"Saya selaku warga negara Indonesia maupun masyarakat toh warga khususnya Desa Palon, itu tidak melarang orang bekerja."


"Dan saya tidak melarang untuk orang cari sesuap nasi.

Maksud saya kurang lebih itu kan dana anggaran yang dipakai dari APBD Kabupaten, dari uang masyarakat. Saya minta transparannya aja."


"Sesuai regulasi, kalau memang regulasinya sudah jelas, untuk terkait pekerjaan, ya monggolah itu dikerjakan," jelasnya, saat ditemui di rumahnya, Sabtu (21/2/2026).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved