Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Hari Ini Agus Sutrisno Perusak Jalan Cor di Blora Bakal Diperiksa Polisi

Penanganan kasus dugaan pengrusakan jalan cor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih terus diproses oleh kepolisian.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Dok. Tangkapan Layar
JALAN COR - Warga Palon Agus Sutrisno saat melintasi jalan cor yang kondisinya masih basah, Jumat (20/2/2026). 


Transparan yang dimaksud, kata Agus, terkait pekerjaan proyek pembangunan jalan harus ada RAB, papan informasi, pemasangan rambu-rambu pembangunan jalan.


"Kalau mau blokade itu ada izin tertulisnya dari dinas terkait, kan gitu. Itu saya tanya pada waktu itu.  

Dia tidak bisa menunjukkan.

Jawabannya apa?

Dari selaku itu entah pengawas, entah owner, entah konsultan di situ.

Jawabannya katanya dia sudah izin sama Pak Lurah," jelas pria yang juga Ketua RT 4 RW 1, Desa Palon, tersebut.


Terkait, video yang memperlihatkan saat melintas jalan cor yang masih basah menggunakan motor, Agus mengeklaim bahwa aksinya itu dilakukan secara spontan.


"Dia kan saya tanya terkait perizinannya blokade tidak bisa jawab.

Lah saya spontan mau ke rumah Pak Kades daripada saya ambil jalan lain jauh, ya tetap lewat situ toh."


"Tidak ada unsur kesengajaan, kalau ada orang ngomong saya merusak dan sebagainya, saya tidak merasa.

Kalau memang bahasa dia saya merusak, saya tidak ada indikasi merusak. Saya lewat, memang itu jalan umum," jelasnya.

 


Dilaporkan ke Polisi


Aksi yang dilakukan Agus Sutrisno itu berbuntut panjang. Pihak kontraktor telah melaporkan Agus ke Polres Blora, Sabtu (21/2/2026).


Pelaksana Lapangan dari CV Meteor Jaya, Hermawan Susilo, telah melaporkan Agus Sutrisno ke Polres Blora.


"(Laporannya terkait apa?) Terkait ini yang kemarin itu pengrusakan cor saya itu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved