Berita Jateng
Polda Jateng Bongkar Produksi Mi Berformalin 1,5 Ton Sehari, Diduga Beredar ke Pasar Solo Raya
Polda Jateng bongkar produses mi formalin yang telah beraksi sejak 2019 dengan kapasitas produksi 1,5 ton sehari di Boyolali.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Tumpukan mi kuning dipajang di atas meja konferensi pers di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (11/3/2026) sore.
Sejumlah mi tersebut dibungkus plastik transparan dan disusun rapi di atas meja bersama sejumlah barang bukti lain seperti karung-karung tepung dan jeriken cairan kimia.
Sekilas tampak seperti mi basah pada umumnya, namun teksturnya mencurigakan, sangat kenyal hampir menyerupai karet dengan warna kuning yang tampak mencolok.
Baca juga: Sidak Takjil Ramadan, Dinkes Kota Pekalongan Pastikan Bebas Formalin dan Boraks
Di balik tampilan tersebut, polisi mengungkap dugaan kejahatan serius di bidang pangan.
Mi tersebut diduga diproduksi menggunakan formalin, bahan kimia berbahaya yang dilarang keras digunakan dalam makanan.
Pengungkapan kasus itu telah membuka praktik produksi mi berformalin skala besar yang diduga berlangsung bertahun-tahun dan beredar di sejumlah pasar di wilayah Solo Raya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran mi mencurigakan di pasar.
“Sekitar 4 Maret 2026 kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran mi basah yang diduga mengandung formalin di pasar-pasar wilayah Solo Raya,” ungkap dia.
Berbekal laporan itu, petugas kemudian mengambil sampel mi yang beredar di pasar untuk diuji menggunakan rapid test.
Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan formalin.
Setelah itu, tim penyidik melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan lokasi produksi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi mendapati tempat produksi mi basah di Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, sekaligus menemukan lokasi penyimpanan formalin di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Dari dua lokasi itu, sejumlah orang yang berada di tempat kejadian serta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Produksi 1,5 Ton Mi per Hari
Dalam kasus itu, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
| Jateng Perkuat Regenerasi Petani dan Inovasi Demi Jaga Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Pemprov Jateng Gagal Raup Rp 50 Miliar |
|
|---|
| Kronologi Robig Zaenudin Eks Polisi Bisa Positif Narkoba, Padahal Ditahan di Dalam Lapas Semarang |
|
|---|
| Antusiasme Tinggi, PADI Jateng Bakal Dimasukkan dalam Kalender Event Pariwisata |
|
|---|
| Porprov Jateng 2026 Butuh Kolaborasi Berbagai Pihak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260311_Dirreskrimsus-Polda-Jateng-Kombes-Pol-Djoko-Julianto-tunjukkan-mie-formalin_1.jpg)