Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Bantu Teman Beli Bubuk Mercon Online, Pemuda Blora Ditangkap Saat Transaksi COD, Videonya Viral

Sutrisno (38), warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, mengaku kaget setelah keponakannya berinisial S ditangkap polisi

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/M Iqbal Shukri
KASUS BUBUK MERCON - Sutrisno, saat ditemui di rumah orang tua S, Senin (16/3/2026). 

Sutrisno menuturkan, dirinya tidak mengetahui secara pasti kronologi awal kejadian tersebut karena rumahnya cukup jauh dari lokasi penangkapan. 

Ia baru mengetahui peristiwa itu setelah mendapatkan kabar dan kemudian menanyakan langsung kepada keponakannya.

Menurut keterangan S kepada dirinya, penangkapan terjadi saat transaksi COD, di wilayah Gagaan.

Adapun pembeli tersebut sendirian, menggunakan motor, memakai helm, dan jas hujan.

"Katanya pas COD sama orang pakai helm dan jas hujan, naik motor sendirian."

"Terus datanglah mobil menghampiri, lalu dia (S) dan temannya (N) langsung ditangkap,” jelas Sutrisno, saat ditemui Tribunjateng.com, Senin (16/3/2026).

Ia menyebut, keseharian S bekerja sebagai teknisi servis elektronik.

Keponakannya tersebut biasa memperbaiki berbagai perangkat elektronik seperti televisi, sound, dan elektronik lainnya.

"Sehari-harinya di rumah jadi mekanik servis elektronik. Kalau ada komponen rusak biasanya juga dibelikan secara online,” katanya.

Bantu Teman

Terkait penjualan bubuk mercon, menurut Sutrisno, berdasarkan pengakuan ponakannya S, awalnya dia hanya berniat membantu temannya N, yang meminta tolong untuk dibelikan bubuk mercon secara online.

"Pekerjaannya sebagai mekanik servis elektronik, karena sering dimintai bantuan untuk belanja online dengan orang yang servis elektronik, ponakan saya ini sering disuruh sama orang, tetangga, untuk membelanjakan keperluan servisnya."

"Karena ada temannya (N) yang meminta dipesankan bahan petasan, dia pun membelanjakan di toko online, karena ponakan saya ini tidak tahu kalau mau diperjual belikan."

"Setahunya ponakan saya, setelah barang itu sampai jam 3 siang, malamnya diajak temannya (N) untuk COD ke Kunduran, di Gagaan."

"Keponakan saya sempat ragu dan tidak mau karena takut, saat diajak temannya (N) COD untuk jual obat mercon itu."

"Terus tahu-tahu, sudah ditangkap sama Resmob Blora, tanggal 22 Febuari 2026. Saya tunggu tanggal sidang karena penyidikan 20 hari, tapi ini diperpanjang lagi 40 hari lagi," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved