Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Bantu Teman Beli Bubuk Mercon Online, Pemuda Blora Ditangkap Saat Transaksi COD, Videonya Viral

Sutrisno (38), warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, mengaku kaget setelah keponakannya berinisial S ditangkap polisi

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/M Iqbal Shukri
KASUS BUBUK MERCON - Sutrisno, saat ditemui di rumah orang tua S, Senin (16/3/2026). 

Sutrisno juga menegaskan bahwa setahu dirinya, S baru pertama kali terlibat dalam transaksi seperti itu.

"Setahu saya baru pertama kali ini. Kalau memang pernah sebelumnya, saya pasti tidak berani curhat di medsos," ujarnya.

Menurutnya, S merupakan tulang punggung keluarga yang membantu perekonomian orang tuanya.

“Dia tulang punggung keluarga. Jadi saya berharap prosesnya bisa cepat diselesaikan dan segera disidangkan,” ucapnya.

Sutrisno juga menilai peredaran bubuk mercon seharusnya diberantas hingga ke sumber penjualannya.

"Kalau memang mau memberantas, harus sampai akar-akarnya. Di toko online itu masih banyak dijual bebas,"

"Kalau cuman sepihak kayak gini kan sama aja memotong ekor doang enggak mengambil kepalanya. Harusnya memberantas ya sampai akar-akarnya," tegasnya.

Sutrisno mengatakan orang tua S, setiap hari bersedih, berharap anaknya bisa kembali lagi kumpul dengan keluarga.

"Padahal ini mau Lebaran Idul Fitri, keponakan saya malah mendekam di penjara hanya karena belanja online beli obat petasan," tuturnya.

Orang tua S, setiap hari selalu bersedih. Biasanya di rumahnya, tampak S selalu bergelut dengan aktivitas kerja servis elektronik di rumah.

Namun usai S ditangkap, kini aktivitas itu tak tampak lagi di rumah.

Bahkan, ibunda S, saat ini mengalami trauma saat bertemu orang yang tidak dia kenal datang ke rumahnya.

Ibunda S, khawatir jika ada orang-orang yang jahat menyelundupkan sesuatu ke rumahnya.

Ibunda S, selalu menangis ketika teringat anaknya, yang saat ini tengah mendekam di penjara. Ia berharap S, bisa segera bebas.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved