Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Bantu Teman Beli Bubuk Mercon Online, Pemuda Blora Ditangkap Saat Transaksi COD, Videonya Viral

Sutrisno (38), warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, mengaku kaget setelah keponakannya berinisial S ditangkap polisi

|
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/M Iqbal Shukri
KASUS BUBUK MERCON - Sutrisno, saat ditemui di rumah orang tua S, Senin (16/3/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Viral video yang memperlihatkan  rumah yang kondisinya cukup sederhana.

Dalam video itu, memperlihatkan bagian rumah yang masih beralaskan tanah, sejumlah barang elektronik seperti tv, sound, kabel-kabel, juga tampak berserakan di rumah tersebut.

Video itu juga memperlihatkan kondisi dapur, hingga kamar mandi yang sangat sederhana. Di mana kamar mandi itu hanya berdinding papan, tanpa atap.

Di video tertulis 'ini rumah keluarganya yang ditangkap tangan oleh Resmob Blora?'

Baca juga: Tak Terima Diejek saat Pulang Jualan, Pemuda di Blora Nekat Tusuk Korban 2 Kali

Video yang diunggah oleh akun tiktok furnitur blora, itu kini sudah ditonton sebanyak 680 ribu kali.

Pemilik akun furnitur blora, Sutrisno (38), menjelaskan alasan mengunggah video tersebut lantaran kecewa terhadap adanya kabar penambahan waktu penahanan yang dialami oleh ponakannya, S (28).

Pada Minggu (22/2/2026) S ditangkap saat sedang transaksi dengan pembeli bubuk mercon. 

Usai penangkapan itu, S langsung dilakukan penahanan 20 hari. Terhitung mulai tanggal 23 Februari 2026, hingga tanggal 14 Maret 2026.

Hingga 14 Maret 2026, Sutrisno merasa lega, waktu penahanan ponakannya berakhir, sehingga memperkirakan kasus yang menimpa ponakannya segera disidangkan.

Namun, perkiraan Sutrisno itu meleset. Sebab, ada sebuah surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Blora yang menyatakan bahwa penahanan tersangka diperpanjang selama 40 hari lagi, terhitung mulai 15 Maret 2026 hingga 23 April 2026.

Lantaran kecewa dengan hal tersebut, sebagai paman, Sutrisno menuangkan curahan hatinya ke video yang diposting pada 15 Maret 2026 tersebut. 

Video tersebut menampilkan kondisi rumah ponakannya S, dengan caption kronologi penangkapan. Dan video tersebut viral.

Sutrisno (38), warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, mengaku kaget setelah keponakannya berinisial S ditangkap polisi usai melakukan transaksi cash on delivery (COD) yang diduga terkait bubuk mercon.

S ditangkap bersama temannya N (34), saat sedang transaksi dengan pembeli bubuk mercon.

Penangkapan itu terjadi pada Minggu (22/2/2026) malam sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan raya Kunduran - Todanan, Desa Gagaan, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved