Berita Blora
Bantu Teman Beli Bubuk Mercon Online, Pemuda Blora Ditangkap Saat Transaksi COD, Videonya Viral
Sutrisno (38), warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, mengaku kaget setelah keponakannya berinisial S ditangkap polisi
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Viral video yang memperlihatkan rumah yang kondisinya cukup sederhana.
Dalam video itu, memperlihatkan bagian rumah yang masih beralaskan tanah, sejumlah barang elektronik seperti tv, sound, kabel-kabel, juga tampak berserakan di rumah tersebut.
Video itu juga memperlihatkan kondisi dapur, hingga kamar mandi yang sangat sederhana. Di mana kamar mandi itu hanya berdinding papan, tanpa atap.
Di video tertulis 'ini rumah keluarganya yang ditangkap tangan oleh Resmob Blora?'
Baca juga: Tak Terima Diejek saat Pulang Jualan, Pemuda di Blora Nekat Tusuk Korban 2 Kali
Video yang diunggah oleh akun tiktok furnitur blora, itu kini sudah ditonton sebanyak 680 ribu kali.
Pemilik akun furnitur blora, Sutrisno (38), menjelaskan alasan mengunggah video tersebut lantaran kecewa terhadap adanya kabar penambahan waktu penahanan yang dialami oleh ponakannya, S (28).
Pada Minggu (22/2/2026) S ditangkap saat sedang transaksi dengan pembeli bubuk mercon.
Usai penangkapan itu, S langsung dilakukan penahanan 20 hari. Terhitung mulai tanggal 23 Februari 2026, hingga tanggal 14 Maret 2026.
Hingga 14 Maret 2026, Sutrisno merasa lega, waktu penahanan ponakannya berakhir, sehingga memperkirakan kasus yang menimpa ponakannya segera disidangkan.
Namun, perkiraan Sutrisno itu meleset. Sebab, ada sebuah surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Blora yang menyatakan bahwa penahanan tersangka diperpanjang selama 40 hari lagi, terhitung mulai 15 Maret 2026 hingga 23 April 2026.
Lantaran kecewa dengan hal tersebut, sebagai paman, Sutrisno menuangkan curahan hatinya ke video yang diposting pada 15 Maret 2026 tersebut.
Video tersebut menampilkan kondisi rumah ponakannya S, dengan caption kronologi penangkapan. Dan video tersebut viral.
Sutrisno (38), warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, mengaku kaget setelah keponakannya berinisial S ditangkap polisi usai melakukan transaksi cash on delivery (COD) yang diduga terkait bubuk mercon.
S ditangkap bersama temannya N (34), saat sedang transaksi dengan pembeli bubuk mercon.
Penangkapan itu terjadi pada Minggu (22/2/2026) malam sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan raya Kunduran - Todanan, Desa Gagaan, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Sutrisno menuturkan, dirinya tidak mengetahui secara pasti kronologi awal kejadian tersebut karena rumahnya cukup jauh dari lokasi penangkapan.
Ia baru mengetahui peristiwa itu setelah mendapatkan kabar dan kemudian menanyakan langsung kepada keponakannya.
Menurut keterangan S kepada dirinya, penangkapan terjadi saat transaksi COD, di wilayah Gagaan.
Adapun pembeli tersebut sendirian, menggunakan motor, memakai helm, dan jas hujan.
"Katanya pas COD sama orang pakai helm dan jas hujan, naik motor sendirian."
"Terus datanglah mobil menghampiri, lalu dia (S) dan temannya (N) langsung ditangkap,” jelas Sutrisno, saat ditemui Tribunjateng.com, Senin (16/3/2026).
Ia menyebut, keseharian S bekerja sebagai teknisi servis elektronik.
Keponakannya tersebut biasa memperbaiki berbagai perangkat elektronik seperti televisi, sound, dan elektronik lainnya.
"Sehari-harinya di rumah jadi mekanik servis elektronik. Kalau ada komponen rusak biasanya juga dibelikan secara online,” katanya.
Bantu Teman
Terkait penjualan bubuk mercon, menurut Sutrisno, berdasarkan pengakuan ponakannya S, awalnya dia hanya berniat membantu temannya N, yang meminta tolong untuk dibelikan bubuk mercon secara online.
"Pekerjaannya sebagai mekanik servis elektronik, karena sering dimintai bantuan untuk belanja online dengan orang yang servis elektronik, ponakan saya ini sering disuruh sama orang, tetangga, untuk membelanjakan keperluan servisnya."
"Karena ada temannya (N) yang meminta dipesankan bahan petasan, dia pun membelanjakan di toko online, karena ponakan saya ini tidak tahu kalau mau diperjual belikan."
"Setahunya ponakan saya, setelah barang itu sampai jam 3 siang, malamnya diajak temannya (N) untuk COD ke Kunduran, di Gagaan."
"Keponakan saya sempat ragu dan tidak mau karena takut, saat diajak temannya (N) COD untuk jual obat mercon itu."
"Terus tahu-tahu, sudah ditangkap sama Resmob Blora, tanggal 22 Febuari 2026. Saya tunggu tanggal sidang karena penyidikan 20 hari, tapi ini diperpanjang lagi 40 hari lagi," jelasnya.
Sutrisno juga menegaskan bahwa setahu dirinya, S baru pertama kali terlibat dalam transaksi seperti itu.
"Setahu saya baru pertama kali ini. Kalau memang pernah sebelumnya, saya pasti tidak berani curhat di medsos," ujarnya.
Menurutnya, S merupakan tulang punggung keluarga yang membantu perekonomian orang tuanya.
“Dia tulang punggung keluarga. Jadi saya berharap prosesnya bisa cepat diselesaikan dan segera disidangkan,” ucapnya.
Sutrisno juga menilai peredaran bubuk mercon seharusnya diberantas hingga ke sumber penjualannya.
"Kalau memang mau memberantas, harus sampai akar-akarnya. Di toko online itu masih banyak dijual bebas,"
"Kalau cuman sepihak kayak gini kan sama aja memotong ekor doang enggak mengambil kepalanya. Harusnya memberantas ya sampai akar-akarnya," tegasnya.
Sutrisno mengatakan orang tua S, setiap hari bersedih, berharap anaknya bisa kembali lagi kumpul dengan keluarga.
"Padahal ini mau Lebaran Idul Fitri, keponakan saya malah mendekam di penjara hanya karena belanja online beli obat petasan," tuturnya.
Orang tua S, setiap hari selalu bersedih. Biasanya di rumahnya, tampak S selalu bergelut dengan aktivitas kerja servis elektronik di rumah.
Namun usai S ditangkap, kini aktivitas itu tak tampak lagi di rumah.
Bahkan, ibunda S, saat ini mengalami trauma saat bertemu orang yang tidak dia kenal datang ke rumahnya.
Ibunda S, khawatir jika ada orang-orang yang jahat menyelundupkan sesuatu ke rumahnya.
Ibunda S, selalu menangis ketika teringat anaknya, yang saat ini tengah mendekam di penjara. Ia berharap S, bisa segera bebas.(Iqs)
| Wujudkan PAUD Inklusif, Bunda PAUD Blora Terima Penghargaan Community Leader 2026 |
|
|---|
| Masih Ingat Kasus Dugaan Perselingkuhan Dua Kepala Puskesmas di Blora? Begini Perkembangannya |
|
|---|
| Ratusan Jemaah Calon Haji Blora Berangkat ke Tanah Suci, Bupati Arief Rohman Doakan Jadi Haji Mabrur |
|
|---|
| 242 Desa di Blora Akan Gelar Pilkades pada 2027, Syarat Pendidikan Calon Kades Minimal Lulusan SMP |
|
|---|
| Pemuda di Cepu Babak Belur Dianiaya 10 Orang, Sempat Ditodong Celurit dan Barang Berharga Dirampas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260317_blora9.jpg)