Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Sritex

Debat Panas Sidang Sritex di Tipikor Semarang, Hotman Paris: Bunga Dibayar, Untungkan Negara

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Sritex di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, berlangsung hingga sore hari.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
HADIRKAN SAKSI AHLI - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/4/2026), menghadirkan saksi ahli pidana dan ahli keuangan negara untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan tersebut, advokat terdakwa Hotman Paris tampak menunjukkan sejumlah dokumen sambil menyampaikan pertanyaan guna memperkuat аргumen pembelaan. 

Chairul juga menyoroti tidak adanya mens rea atau niat jahat, yang merupakan unsur penting dalam tindak pidana.

“Tidak ada niat jahat. 

Bahkan pembayaran yang dilakukan, termasuk bunga, dalam beberapa kasus sudah melebihi pokok utangnya,” kata dia.

Ahli Keuangan Negara: Kerugian Negara Harus Nyata

Pandangan kasus itu juga disampaikan ahli keuangan negara Dian Puji Simatupang. 

Dia mengatakan bahwa dalam konteks hukum, kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi.

“Kerugian keuangan negara itu harus nyata dan pasti jumlahnya. 

Dalam kasus ini, proses pembayaran masih berjalan, bahkan bunga terus dibayar,” jelas dia.

Dian juga menegaskan bahwa piutang bank BUMN atau BUMD tidak otomatis menjadi piutang negara, sehingga tidak serta-merta masuk ranah korupsi.

“Aset tidak berkurang, jaminan masih ada, dan belum ada penghapusan tagihan. Ini justru bagian dari proses penyelesaian perdata,” pungkasnya.

Hotman Paris: “Menguntungkan Negara, Kok Disebut Korupsi?”

Kuasa hukum Sritex, Hotman Paris Hutapea, tampil agresif mempertanyakan dasar dakwaan jaksa. 

Dia menilai sejak awal pencairan kredit justru memberikan keuntungan bagi negara.

“Korupsi itu harus menguntungkan swasta. 

Ini malah menguntungkan negara. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved