Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Makan Bergizi Gratis

SPPG Protomulyo Kendal Ditutup BGN, Dana Tagihan Supplier Belum Dibayarkan

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menutup sementara operasional dapur SPPG di Desa Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal.

TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
ILUSTRASI SPPG - Sebuah SPPG ditutup sementara karena meledak beberapa waktu lalu. Di Kendal ada SPPG ditutup karena belum menyelesaikan tagihan pembayaran suplier. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menutup sementara operasional dapur SPPG di Desa Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal.

Penutupan sementara dilakukan usai terdapat permasalahan tagihan ke sejumlah supplier yang belum sepenuhnya terbayarkan.

Koordinator BGN Kendal, M. Faris Maulana mengonfirmasi penutupan sementara dilakukan sejak Rabu (8/4/2026) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: Pusat Minta Daerah Kerahkan PPPK untuk Koperasi Desa Merah Putih

Baca juga: SPPG di Kudus Beri Kejutan Uang Tunai di Dalam Ompreng untuk Siswa Penerima MBG

Faris menerangkan, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga Jumat bagi Koperasi Mrakyat selaku mitra SPPG Protomulyo yang menyalurkan pembayaran ke supplier untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Operasional kami hentikan sementara. Ini bentuk sanksi karena ada kewajiban pembayaran ke supplier yang belum dipenuhi oleh koperasi,"

"Dan kami beri waktu hingga Jumat besok untuk dibayarkan sepenuhnya." kata Faris, Kamis (9/4/2026).

Faris menerangkan, pihaknya tak akan segan melakukan penutupan SPPG secara permanen jika ditemukan pelanggaran serius. Saat ini, pihaknya masih melakukan investigasi internal secara menyeluruh.

Selain itu, koperasi yang ditunjuk sebagai penyedia pasokan juga bakal dikenai sanksi blacklist dan tidak diperbolehkan lagi menyuplai kebutuhan ke SPPG di wilayah Kendal.

"Penutupan sementara ini adalah langkah awal membuka kemungkinan langkah lebih lanjut, yakni penutupan permanen," paparnya.

Faris menegaskan, anggaran MBG dari pemerintah telah sepenuhnya disalurkan ke SPPG tersebut. Lebih lanjut, Faris mengatakan jika BGN tak pernah menahan pembayaran ke SPPG

"Kami tegaskan bahwa yang bertanggung jawab membayar supplier adalah koperasi, bukan SPPG maupun BGN," sambungnya.

Meski SPPG dihentikan sementara, Faris memastikan layanan kepada 3.400 penerima manfaat tetap berlanjut. Hanya saja, penyaluran MBG dilakukan melalui SPPG lain terdekat lewat koordinasi dengan tingkat kecamatan.

"Jumlah penerima manfaatnya dari program MBG di SPPG Protomulyo mencapai 3.425 orang, terdiri dari siswa di 12 sekolah, serta ibu hamil, ibu menyusui, dan balita di Kecamatan Kaliwungu Selatan," pungkasnya.

Kuasa hukum koperasi dari Kalijaga Lawyer, Kusmanto, menyampaikan permohonan maaf kepada para supplier dan meminta waktu untuk menyelesaikan tunggakan.

Dalam kasus ini, total tunggakan yang harus dibayarkan pihak koperasi mencapai Rp164 juta. Rinciannya, pembayaran Rp140 juta kepada pemasok susu kemasan dan Rp24 juta kepada supplier daging ayam.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved