Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Lewat Koperasi, Gubernur Ahmad Luthfi Ingin Jateng Bebas Judol dan Rentenir

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta koperasi bisa menjadi penggerak ekonomi kerakyatan.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
IST
BAHAS KOPERASI - Menkop Ferry Juliantono (baju putih) dan Gubernur Ahmad Luthfi (batik cokelat) saat menghadiri acara pengukuhan dan rapat kerja pimpinan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Jawa Tengah (Dekopinwil Jateng) di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, Selasa (14/4/2026). Dok Pemprov Jateng 

"KDMP diharapkan berkembang menjadi pusat distribusi logistik sekaligus lumbung pangan lokal yang menopang ekonomi desa," ujarnya. 

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Siap Menampung

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, koperasi di Jateng harus menampung produk UMKM atau brand-brand lokal.

"Produk lokal UMKM Jateng kami prioritaskan masuk ke gerai-gerai koperasi desa kelurahan Merah Putih," ucapnya.

Selain itu, ia menginginkan koperasi di Jateng bisa melebur dengan program Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih (KDMP).

Apalagi Jateng menjadi wilayah provinsi tercepat pembangunan fisik gedung KDMP. Selain itu, Jateng juga paling cepat soal pembentukan koperasi berbadan hukum. 

"Ya Jateng menjadi salah satu yang tercepat, proses pembangunan gedung sudah mencapai 75 persen yang kini tinggal persiapan operasional," katanya saat berkunjung ke kota Semarang dalam acara Dekopinwil Jateng bersama Gubernur Luthfi.

Dalam operasional KDMP, ia mendorong kolaborasi aktivitas usaha antara Dekopinwil Jateng dengan KDMP.

Aktivitas usaha tersebut bisa dilakukan di antaranya melalui kegiatan paksaproduksi seperti penyerapan hasil produk pangan, hortikultura, peternakan dan lainnya.

"Kolaborasi yang baik ini diharapkan kegiatan koperasi di Jateng baik Dekopinwil maupun KDMP akan berhasil," paparnya.


Modernisasi Koperasi

Di sisi lain, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menilai, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah usang sehingga perlu ada relevansi untuk menghadapi tantangan perkoperasian saat ini.

Untuk itu, pihaknya telah mengusulkan pembaharuan undang-undang koperasi ke DPR RI tentang sistem perkoperasian nasional.

"Ya UU Nomor 25 tahun 1992 sudah enggak relevan, jadul banget, kami sudah ajukan ke komisi VI (enam), harapannya tahun ini (sudah lahir UU tersebut)," ujarnya. (Iwn) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved