Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral di Kudus, Oknum Ormas Peras PKL Es Campur, Minta Uang Damai Rp30 Juta

Oknum ormas mengancam akan melaporkan Anand dan temannya yang merekam video kegiatan mereka ke polisi dengan jeratan UU ITE.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan

Sementara untuk terduga pelaku masih satu orang yang saat ini masih berstatus saksi.

“Karena kami dalam membuat seseorang penetapan tersangka melalui proses yang panjang tidak seperti aturan yang dulu."

"Harus ada penetapan, harus ada gelar perkara dan lain sebagainya."

"Karena itu sekarang amanat dari Undang-undang tidak bisa serta merta dinaikkan tersangka. Jadi ada tahap prosedur sesuai Undang-undang,” kata AKP Subkhan.

Polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah bukti mulai dari rekaman CCTV, hasil pemeriksaan yang akan terus dilengkapi.

Setelah itu, pihaknya baru bisa menetapkan tersangka kepada terduga pelaku.

Yang terpenting, kata AKP Subkhan, pihaknya tidak akan memberi ruang kepada aksi premanisme di Kota Kudus.

Dia mewanti-wanti agar tidak melakukan aksi premanisme dalam bentuk apa pun.

“Kami akan komitmen menjaga Kabupaten Kudus dari bentuk aksi premanisme agar masyarakat aman nyaman dalam beraktivitas,” kata AKP Subkhan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved