Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral di Kudus, Oknum Ormas Peras PKL Es Campur, Minta Uang Damai Rp30 Juta

Oknum ormas mengancam akan melaporkan Anand dan temannya yang merekam video kegiatan mereka ke polisi dengan jeratan UU ITE.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan

Sebab oknum tersebut mengancam akan melaporkan Anand dan temannya yang merekam video ke polisi dengan jeratan UU ITE.

Rupanya laporan tersebut tidak pernah ada. Adapun uang damai yang diminta oknum ormas tersebut senilai Rp30 juta.

Mendapati ancaman tersebut, Anand telah menyetor uang Rp5 juta dan kawannya yang merekam video menyetor uang Rp15 juta kepada oknum ormas.

Total uang yang sudah disetor ada sekira Rp20 juta.

“Saya kasih uang muka Rp5 juta. Itu uang dari ibu saya,” kata Anand.

Anand mengaku tidak pernah mengenal oknum ormas tersebut. Bahkan dalam ancaman yang dilontarkan oknum ormas tersebut kepada Anand cukup membuatnya trauma.

“Saya juga diancam tinggal nama atau penjara,” kata dia.

Baca juga: Sam’ani Sowan Kiai, Minta Dukungan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kudus

Rekam Jejak Teguh Subroto Kajati Jateng Pengganti Siswanto, Punya Harta Rp4,7 Miliar

Janji Usut Tuntas

Merespons adanya peristiwa tersebut, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus tersebut secara profesional. 

Pihaknya akan menyelesaikan sampai tuntas peristiwa tersebut.

“Karena ini tidak sesederhana yang ada, kami akan berusaha ungkap semuanya."

"Semuanya masih dalam tahap pemeriksaan klarifikasi semua pihak,” kata AKP Subkhan.

Pihaknya akan menganalisis data yang dihimpun dari pemeriksaan yang telah pihaknya lakukan. Mana saja pasal yang bisa diterapkan.

“Tidak hanya satu pasal, tapi ada beberapa yang kami terapkan, sesuai aturan yang baru."

"Kami akan koordinasikan dengan Kejaksaan. Setelah ada petunjuk dari kejaksaan kami akan kami tindaklanjuti prosesnya,” kata AKP Subkhan.

Saat ini, kata AKP Subkhan, pihaknya sudah memeriksa lima orang menyangkut kasus dugaan pemerasan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved