Berita Jawa Tengah
Ikuti Jabar, Jateng Mulai Kaji Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mulai mengkaji kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mulai mengkaji kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP.
Kebijakan ini sebelumnya telah diterapkan di Jawa Barat sejak Senin, 6 April 2026.
"Kami berharap (kebijakan bayar pajak kendaraan tanpa KTP) bisa dilakukan di Jateng," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Sumarno selepas mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Kamis (16/4/2026).
Sumarno menyebut, untuk merealisasikan kebijakan itu, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Jateng.
Baca juga: Dua Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Pati, Ngaku Dapat Sabu dari Napi Lapas Kedungpane
Baca juga: Nasib Pilu Remaja Putri Dicabuli 4 Temannya, Dilakukan di Warung Kopi
Kepolisian kini juga sedang melakukan kajian soal kebijakan itu.
"Soal kebijakan ini kami tidak berdiri sendiri, ada teman-teman dari polisi, kami harap dalam waktu dekat ada keputusan," ungkapnya.
Rencana kebijakan ini, lanjut Sumarno, diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membayar Pajak.
Secara langsung, hal itu akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
"Ya kemudahan ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat karena bayar pajak jadi lebih mudah dan bisa dilakukan disemua tempat tanpa bawa KTP," ungkapnya.
Ombudsman Jateng : Masalah Lama
Ombudsman Jawa Tengah menilai kebijakan mempermudah pembayaran kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik kendaraan pertama bisa diterapkan di Jawa Tengah.
Kebijakan tersebut sebelumnya diterapkan di Jawa Barat yang berujung viral di media sosial lalu memicu sikap membanding-bandingkan antara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM dengan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida mengatakan, kebijakan penghapusan syarat KTP bagi para wajib pajak yang hendak mengurus pajak kendaraan bermotor sudah diusulkan pihaknya sejak empat tahun lalu.
Jauh sebelum Pemprov Jabar menerapkan aturan itu, pihaknya telah mengusulkan penghapusan syarat KTP untuk mengurus bayar pajak karena menjadi kritik utama pelayanan di bidang pajak.
Kala itu, lanjut Farida, Ombdusman Jateng mengusulkannya saat audiensi bersama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng dan Pemprov Jateng.
Usulan itu buntu karena salah satu pihak yakni kepolisian tidak mau menghilangkan syarat tersebut.
| Eks Dirut Sritex Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dibandingkan Kakaknya |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara |
|
|---|
| Fadia Arafiq Diduga Samarkan Uang Hasil Korupsi Jadi Valas di Pekalongan |
|
|---|
| Yusuf Pemuda Grobogan Tewas Tenggelam di Sungai Serang, Terseret Arus saat Berburu Biawak |
|
|---|
| Terbongkar, Modus Love Scam Berkedok Investasi di Purworejo, Rp452 Juta Lenyap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260317_sumarno.jpg)