Sabtu, 9 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Ikuti Jabar, Jateng Mulai Kaji Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mulai mengkaji kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/iwan Arifianto
DIPERIKSA JAKSA - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno saat ditemui Tribun di depan ruang kerjanya, Jumat (13/3/2026). Ia belum lama ini diperiksa Kejati Jateng menyoal proyek Papan Interaktif Digital (Interactive Flat Panel/IFP) yang berjalan di 13 Kabupaten/kota pada tahun 2024. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mulai mengkaji kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP.

Kebijakan ini sebelumnya telah diterapkan di Jawa Barat  sejak Senin, 6 April 2026. 

"Kami berharap (kebijakan bayar pajak kendaraan tanpa KTP) bisa dilakukan di Jateng," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Sumarno selepas mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Kamis (16/4/2026).

Sumarno menyebut, untuk merealisasikan kebijakan itu, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Jateng.

Baca juga: Dua Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Pati, Ngaku Dapat Sabu dari Napi Lapas Kedungpane

Baca juga: Nasib Pilu Remaja Putri Dicabuli 4 Temannya, Dilakukan di Warung Kopi

Kepolisian kini juga sedang melakukan kajian soal kebijakan itu.

"Soal kebijakan ini kami tidak berdiri sendiri, ada teman-teman dari polisi, kami harap dalam waktu dekat ada keputusan," ungkapnya.

Rencana kebijakan ini, lanjut Sumarno, diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membayar Pajak.

Secara langsung, hal itu akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

"Ya kemudahan ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat karena bayar pajak jadi lebih mudah dan bisa dilakukan disemua tempat tanpa bawa KTP," ungkapnya.

Ombudsman Jateng : Masalah Lama

Ombudsman Jawa Tengah menilai kebijakan mempermudah pembayaran kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik kendaraan pertama bisa diterapkan di Jawa Tengah.

Kebijakan tersebut sebelumnya diterapkan di Jawa Barat yang berujung viral di media sosial lalu memicu sikap membanding-bandingkan antara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM dengan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida mengatakan, kebijakan penghapusan syarat KTP bagi para wajib pajak yang hendak mengurus pajak kendaraan bermotor sudah diusulkan pihaknya sejak empat tahun lalu.

Jauh sebelum Pemprov Jabar menerapkan aturan itu, pihaknya telah mengusulkan penghapusan syarat KTP untuk mengurus bayar pajak karena menjadi kritik utama pelayanan di bidang pajak.

Kala itu, lanjut Farida, Ombdusman Jateng mengusulkannya saat audiensi bersama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng dan Pemprov Jateng.

Usulan itu buntu karena salah satu pihak yakni kepolisian tidak mau menghilangkan syarat tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved