Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Pantas Bisa Borong 70 Liter Pertalite, Kakek di Wonosobo Ternyata Punya 2 Barcode Berbeda

Satreskrim Polres Wonosobo berhasil membongkar praktik kecurangan distribusi BBM bersubsidi pakai dua barcode berbeda supaya bisa beli banyak.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/Ist. Humas Polres Wonosobo
KASUS PENYALAHGUNAAN BBM - Pria berinisial S (61) diamankan Satreskrim Polres Wonosobo atas kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Polisi temukan modifikasi tangki mobil serta jeriken dan selang yang digunakan untuk memindahkan BBM. 

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membeli BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan barcode kendaraan yang berbeda.

Kemudian BBM tersebut dipindahkan ke jeriken untuk diperjualbelikan kembali secara eceran di rumahnya,” jelas Ipda Andre Marco Julianto.

Untuk memastikan jenis BBM yang diamankan, petugas bersama tersangka membawa barang bukti ke SPBU.

Hasil pengecekan menunjukkan cairan tersebut benar diduga merupakan BBM jenis Pertalite.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pertalite di Wonosobo, Pelaku Gunakan Mobil yang Dimodifikasi

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM subsidi.

“Kami berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.

BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik seperti ini tentu merugikan masyarakat luas,” tandasnya. (ima) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved