Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Nasib Oknum Nelayan Timbun Solar Subsidi di Kendal Terancam "Blacklist"

Jatah solar subsidi yang seharusnya menjadi penyambung hidup para nelayan di Kabupaten Kendal justru disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/Agus Salim Irsyadullah
BELI SOLAR - Aktivitas nelayan membeli solar subsidi untuk kebutuhan perahu di SPBN Karangsari, Kendal, Selasa (28/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Baharkam Polri mengamankan seorang oknum nelayan berinisial AF di Karangsari, Kendal, atas dugaan penimbunan solar bersubsidi pada Minggu (24/4/2026) dini hari. 
  • Menanggapi kasus ini, HNSI dan DKP Kendal bersikap tegas dengan mengancam akan melakukan blacklist atau pemblokiran rekomendasi pembelian BBM bagi nelayan tersebut. 
  • Otoritas setempat memastikan pasokan solar untuk 600 kapal nelayan di wilayah tersebut tetap normal dan stabil.

 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Jatah solar subsidi yang seharusnya menjadi penyambung hidup para nelayan di Kabupaten Kendal justru disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab.

Seorang nelayan berinisial AF harus berurusan dengan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri setelah kedapatan menimbun sejumlah jeriken berisi solar di Kelurahan Karangsari.

Aksi "main mata" dengan bahan bakar subsidi ini tak hanya memicu ancaman sanksi hukum, tetapi juga membayangi masa depan izin melaut sang oknum nelayan yang kini terancam diblokir total.

Baca juga: Oknum Nelayan di Kendal Diduga Jual Solar Subsidi untuk Keuntungan Pribadi

Kasus itu terbongkar dari hasil operasi Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri pada Minggu (24/4/2026) dini hari. 

Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang oknum nelayan berinisial AF, serta mengamankan sejumlah jeriken berisi solar.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kendal, Triyono mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah oknum nelayan itu sebagai bagian dari HNSI atau bukan. 

Triyono menyayangkan adanya kejadian tersebut.

Menurutnya, jatah solar subsidi yang diterima nelayan harus dimanfaatkan untuk kebutuhan nelayan, bukan dikomersilkan yang tentunya tidak sesuai peruntukan. 

"Manfaatkan solar subsidi ini sebaik mungkin untuk kebutuhan nelayan, jangan disalahgunakan," katanya, Senin (27/4/2026).

Pihaknya pun akan bersikap tegas jika oknum nelayan itu terbukti melakukan penyalahgunaan.

"Rekomendasi pembelian BBM diblacklist," ujarnya.

Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kendal yang mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kendal, Agus Priyo Kusumo menambahkan selama ini penyaluran solar bersubsidi untuk nelayan di Kendal dilakukan sesuai prosedur. 

"Pembelian solar subsidi untuk nelayan kita sudah sesuai barcode, dan prosedur kita sudah sesuai," imbuhnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved