Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Nasib Oknum Nelayan Timbun Solar Subsidi di Kendal Terancam "Blacklist"

Jatah solar subsidi yang seharusnya menjadi penyambung hidup para nelayan di Kabupaten Kendal justru disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/Agus Salim Irsyadullah
BELI SOLAR - Aktivitas nelayan membeli solar subsidi untuk kebutuhan perahu di SPBN Karangsari, Kendal, Selasa (28/4/2026). 

Pihaknya juga akan mengambil sikap dengan memblokir rekomendasi pembelian solar kepada oknum nelayan tersebut.

"Kita akan cari tahu nelayan yang mempunyai rekom yang kemudian disalahgunakan dengan menjualnya kembali. Dan jika terbukti akan kita blokir rekomnya," sambungnya.

Aktivitas Normal

Seorang nelayan Karangsari mengatakan, dirinya tak mengetahui secara pasti terkait kejadian penggerebekan oleh Mabes Polri tersebut.

Namun, dia mengatakan jika pasokan solar subsidi ke SPBN di Karangsari tidak pernah mengalami kelangkaan.

"Kalau cerita dari teman sesama nelayan seperti itu ada penggerebekan. Cuma kalau untuk kondisi solar aman-aman saja, tidak langka," ujar nelayan yang tak ingin disebut namanya itu, Selasa (28/4/2026).

Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kendal, Hudi Sambodo ikut menyayangkan adanya praktik penjualan bio solar subsidi oleh oknum nelayan

Meski begitu, Hudi memastikan jika pembelian solar subsidi di SPBN oleh nelayan masih berlangsung normal. 

"Saat ini normal stabil, dan pasokan solar ke SPBN tidak mengalami kendala," kata Hudi. 

Hudi menjelaskan, di wilayah Karangsari dan Bandengan terdapat sekitar 600 kapal milik nelayan yang mendapat jatah solar subsidi. 

Dia menerangkan, setiap kapal itu mendapatkan alokasi 20 liter solar subsidi. 

"Kapalnya ada yang berukuran 3 hingga 7 Gross Tonnage (GT). Setiap kapal ada yang memiliki 3 sampai 5 mesin," terangnya.

Lebih lanjut, Hudi menambahkan jika harga solar subsidi tersebut mencapai Rp 6.800 per liter.

Untuk mendapatkannya, nelayan harus memiliki QR code atau barcode resmi dari BPH Migas yang bisa diperoleh lewat sistem Subsidi Tepat. 

"Nelayan juga harus mengantongi rekomendasi dari DKP atau UPT terkait serta memiliki PAS Kecil sebagai izin melaut," paparnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved