Berita Jawa Tengah
Cara Pencuri Bobol 26 Rumah Kosong di Solo Raya, Modal Kunci Modifikasi dan Linggis
Pencuri berinisial RR pada Selasa (28/4/2026) sekira pukul 06.00 ditangkap di sebuah rumah kos Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Seorang pelaku pencurian dengan sasaran rumah kosong telah ditangkap polisi. RR adalah satu dari pelaku yang selama ini beraksi di Solo Raya.
Dua pelaku yang dikenal sebagai maling spesialis rumah kosong ini nekat menjalankan aksinya hanya menggunakan alat sederhana berupa linggis dan kunci modifikasi berbentuk huruf T dan L.
Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak bagian rumah menggunakan linggis serta kunci khusus yang telah dimodifikasi untuk membuka pintu atau akses masuk ke dalam rumah.
Baca juga: Dokter Gadungan Ini Ternyata Eks Finalis Putri Indonesia, Buka Praktik Ilegal Sejak 2019
“Sasaran utama pelaku adalah rumah kosong atau rumah yang ditinggal pemiliknya."
"Menggunakan alat tersebut, pelaku bisa dengan mudah masuk dan mengambil barang-barang berharga tanpa diketahui,” ujar AKP Tugiyo, Kamis (30/4/2026).
Salah satu aksi mereka dilakukan di Dukuh Kalitan, Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Jumat (24/4/2026) sekira pukul 00.15.
Dalam kejadian tersebut, pelaku membawa kabur sebuah televisi 43 inch dari dalam rumah korban.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi bisa menangkap salah satu pelaku berinisial RR pada Selasa (28/4/2026) sekira pukul 06.00 di sebuah rumah kos Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
"Dari hasil pengembangan, pelaku tidak hanya melakukan aksinya di Kartasura, namun juga di beberapa daerah Solo Raya seperti Surakarta, Boyolali, dan Klaten," katanya.
Pada pengakuan pelaku, dia bersama rekannya telah menjalankan aksinya sebanyak 26 kali di 15 lokasi berbeda.
Baca juga: Tragedi Adik Tusuk Kakak Hingga Meninggal di Semarang, Ayah Syok Kehilangan Dua Anak Sekaligus
Hingga kini, kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh aparat kepolisian guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi kejadian lainnya.
Diketahui, pelaku yang ditangkap merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman selama dua tahun di Rutan Surakarta dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Meski pernah dipenjara, pelaku kembali mengulangi aksinya dan menjadikan rumah kosong sebagai target utama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial J yang diduga terlibat masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (*)
Sumber TribunSolo.com
| Pesilat Jateng Safira Dwi Meilani Raih Emas di Belgium Open 2026 |
|
|---|
| 12 Kecamatan di Pati Berpotensi Alami Kekeringan, Ini Data Rincinya |
|
|---|
| Syok, Mobil Pegawai ATR/BPN Sukoharjo Dibobol Maling, Modus Pecah Kaca |
|
|---|
| Suyadi Ditemukan Selamat dan Sehat, Sempat Hilang di Lereng Gunung Merbabu |
|
|---|
| Viral Anggota DPRD Jateng Merokok saat Rapat di Ruang Ber-AC, Begini Kata Sumanto |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260430-_-Maling-Rumah-Kosong-Solo-Raya.jpg)